Turki Tangkap 5 Orang Diduga Provokator saat Pemilu
Kantor cabang Kejahatan Dunia Maya Istanbul menangkap lima orang yang dianggap memprovokasi di media sosial saat putaran kedua pemilihan umum (Pemilu) Turki.
Badan itu menuduh kelima orang tersebut melanggar ketertiban umum dengan cara menyebarkan pesan-pesan provokatif dan manipulatif di jejaring sosial.
Aksi tersebut, lanjut badan itu, menciptakan kesan yang salah tentang pemungutan suara, demikian dikutip TASS, Minggu (28/5).
Selama putaran kedua, Kejaksaan Agung Turki meluncurkan investigasi terhadap akun-akun yang dianggap melakukan provokasi dan mengunggah informasi palsu di media sosial.
Mereka juga menyatakan informasi semacam itu mengganggu keamanan publik dan menciptakan persepsi keliru.
Turki selama ini memang dikenal ketat dalam memantau konten di media sosial. Negara ini, menerapkan undang-undang yang ketat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Oktober 2022, parlemen Turki mengesahkan UU yang membuat pemerintah memiliki wewenang memenjarakan jurnalis dan pengguna media sosial.
Dalam pasal 29 UU itu, bagi mereka yang menyebarkan informasi palsu secara online soal keamanan Turki "untuk menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum" menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, demikian dikutip Newsweek.
Putaran kedua pemilu Turki berlangsung pada Minggu (29/5). Di pemilihan ini, Erdogan meraih 52,14 persen, sementara lawannya, Kemal Kilicdaroglu, sebesar 47,86 persen.
Lihat Juga : |
Hasil tersebut membuat Erdogan mengamankan kursi presiden di periode ketiga.
(isa/bac)