Negara Perluas Wilayah via Reklamasi, Benarkah Geser Batas Teritorial?

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2023 11:30 WIB
Benarkah perluasan wilayah suatu negara melalui proses reklamasi bisa menggeser batas-batas teritorial.
Benarkah perluasan wilayah via reklamasi bisa menggeser batas teritorial suatu negara? Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan pemerintah dengan dalih untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut, yang menyebabkan pendangkalan hingga membahayakan alur pelayanan.

Belum diketahui negara mana yang akan mengimpor pasir laut Indonesia. Namun diperkirakan, Singapura akan menjadi salah satu negara pengimpor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sempat disinggung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat menjelaskan perizinan ekspor pasir laut adalah hasil sedimen dan pengendapan.

"Kalau itu mengendap, jadi apa? Sedimen saja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Makanya ada yang mau nggak? Supply-demand pasti ada.

"Singapura pasti butuh (impor pasir laut)," pungkasnya.

Dilansir Reuters, Singapura memang menjadi salah satu negara pengimpor pasir laut Indonesia sebelum aturan ekspor itu ditutup di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut data, pengiriman rata-rata pasir laut RI ke Singapura lebih dari 53 juta ton per tahun, antara tahun 1997 hingga 2002.

Laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2019 juga menyebut Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sebelumnya sudah menerima 517 juta ton pasir dari negara-negara tetangga.

Lanjut di halaman berikutnya...

[Gambas:Video CNN]

Negara Perluas Wilayah via Reklamasi, Benarkah Geser Batas Teritorial?

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER