Negara Perluas Wilayah via Reklamasi, Benarkah Geser Batas Teritorial?

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2023 11:30 WIB
Benarkah perluasan wilayah suatu negara melalui proses reklamasi bisa menggeser batas-batas teritorial.
Jejak reklamasi Singapura perluas wilayah daratannya. Foto: CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami

Jejak Reklamasi Singapura

Mengutip laman National Library Singapore, selama dua abad terakhir luas daratan Singapura bertambah dari 578 km persegi sebelum merdeka, hingga kini mencapai 719 kilometer persegi.

Singapura telah melakukan proyek reklamasi sejak zaman kolonial, ketika Stamford Raffles mendarat di Singapore River. Negara itu juga dipastikan akan terus mereklamasi, seiring bertambahnya populasi di masa mendatang,

Dalam 2013 Land Use Plan, Kementerian Pembangunan Nasional Singapura mencatat ada kebutuhan untuk menyediakan lahan tambahan seluas 56 kilometer persegi pada tahun 2030.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan luas wilayah Singapura akibat proyek reklamasi sempat membuat khawatir negara tetangga seperti Malaysia.

Pada 2019, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad kesal lantaran pasir tanah yang dijual ke Singapura dipakai untuk memperluas wilayah.

Sementara di tahun 2003, RI memutuskan menghentikan sementara ekspor pasir laut karena ada satu pulau kecil di Bangka Belitung yang hilang akibat ekspor pasir.

Selain itu penghentian ekspor juga dilakukan saat itu karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Saat ini, di Indonesia sempat timbul pertanyaan apakah reklamasi Singapura akan menggeser batas-batas teritorial.

Menanggapi kekhawatiran ini, Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, mengatakan garis batas maritim antara Indonesia dan Singapura telah ditetapkan secara sah dan tidak akan berubah.

"Garis batas itu tidak berubah karena perubahan garis pantai. Jadi garis batas yang sudah disepakati, tidak akan berubah hanya karena garis pantainya berubah," kata Made Andi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).

Hal ini tertuang dalam Konvensi Wina tahun 1969 dan 1978, yang menyebutkan bahwa perjanjian antar negara secara umum bisa berubah, namun dikecualikan untuk perjanjian soal perbatasan.

"Maka secara umum soal batas itu stay there forever, tidak akan berubah karena adanya perubahan apa pun," imbuhnya.

Sehingga Made menjelaskan, RI tak perlu khawatir soal perubahan batas jika Singapura melakukan serangkaian proyek reklamasi selagi masih berada di dalam batas teritorialnya.

RI-Singapura sendiri telah menandatangani Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura pada tahun 2014 lalu.

Perjanjian penetapan batas laut RI-Singapura ini sendiri memberikan jaminan kepastian batas kedua negara dan meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.

(dna)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER