Didakwa UU Spionase, Apakah Trump Masih Bisa Nyapres di Pilpres AS?

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 15:13 WIB
Eks Presiden AS Donald Trump didakwa UU spionase di tengah proses pencalonannya sebagai capres di Pilpres AS 2024.
Eks Presiden AS Donald Trump didakwa UU spionase di tengah proses pencalonannya sebagai capres di Pilpres AS 2024. (REUTERS/GAELEN MORSE)

Meski masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden, Trump berpotensi kehilangan hak pilih di kontestasi politik tahun depan akibat dakwaan ini

Menurut Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian, orang yang dihukum karena kejahatan tertentu kehilangan hak pilih tanpa batas waktu di 11 negara bagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memulihkan hak pilih itu, terdakwa harus mendapat pengampunan negara bagian.

"Jika Donald Trump dihukum karena kejahatan, dia akan dilarang memilih dirinya sendiri di negara bagian tertentu," ujar profesor hukum di Sekolah Hukum Georgetown, Caroline Fredrickson, seperti dikutip Washington Post.

Sebetulnya, banyak pengamat yang menilai dakwaan terhadap Trump dan proses hukumnya bisa mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan secara positif maupun negatif.

Namun, pihak Trump punya penilaian sendiri. Kontroversi dan drama hukum dia justru menguntungkan karena politikus itu terus menjadi perhatian.

(isa/rds/bac)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER