Sekitar 65 pengikut sekte sesat di Kenya yang selamat dari hutan Shakola dituntut percobaan bunuh diri.
Menurut laporan media, pada Senin (12/6) Pengadilan Shanzu menuntut mereka karena dianggap melakukan percobaan bunuh diri dengan menolak makan selama beberapa hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dokumen yang disiapkan jaksa penuntut umum, mereka melakukan mogok makan dari 6 hingga 10 Juni.
Di sidang itu, jaksa meminta pengadilan menetapkan mereka sebagai narapidana karena Pusat Penyelamatan tak bisa menjangkau para pengikut sekte tersebut.
"Mereka kini telah menjadi tersangka dengan tuduhan bunuh diri. Di penjara lah mereka akan menjalani uji mental dan medis dan dipaksa makan," kata Jaksa di media lokal Kenya yang dikutip RT.
Pengadilan diperkirakan akan memutuskan keputusan itu pada Kamis.
Di kenya, percobaan bunuh diri adalah tindakan kriminal dan bisa dikenai hukuman dua tahun penjara, denda, atau keduanya berdasarkan hukum pidana pasal 226.
Undang-undang itu diberlakukan Inggris saat masih menjajah negara Afrika timur itu dan diturunkan ke negara Afrika Timur itu.
Ke-65 orang itu merupakan pengikut sekte sesat yang dipimpin Pastor Paul Mackenzie. Ia terlebih dahulu didakwa dengan tuduhan terorisme karena meminta pengikut berpuasa sampai mati. Ia ditangkap pada April lalu.
(isa/bac)