Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan dirinya tidak bersalah atas sederet dakwaan terkait penimbunan dokumen rahasia pemerintah AS.
"Kami tentu saja mengajukan pembelaan tidak bersalah," kata pengacara Trump, Todd Blanche, dikutip AFP.
Pemerintah AS menuduh Trump melanggar Undang Undang Spionase dan UU lainnya, setelah dia diduga membawa dokumen rahasia negara usai lengser dari kursi kepresidenan tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menyerahkannya ke Arsip Nasional, Trump justru menimbun dokumen-dokumen itu di kediaman rumahnya.
Pihak berwenang menuding Trump bersekongkol untuk menggagalkan penyelidikan dan dengan sengaja berbagi rahasia keamanan nasional dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin.
Trump menyebut dakwaan setebal 49 halaman atas dirinya sebagai sebuah hal yang konyol.
"Kita memiliki negara yang korup. Sebuah negara dalam penurunan yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Trump dalam pidato usai menjalani sidang dakwaan.
Ia menambahkan, "Saya pikir ada kesepakatan curang di sini."
Eks presiden berusia 77 tahun itu telah berulang kali menyatakan diri akan kembali maju dalam pemilu presiden AS tahun 2024, dari Partai Republik.
Trump telah dimakzulkan dua kali atas tuduhan pelanggaran saat ia menjabat presiden.
Saat ini, Trump tengah menghadapi dakwaan yang berlangsung dalam empat penyelidikan kriminal di Washinton, Florida, Georgia, dan New York.
(dna)