TKI Hong Kong Demo Gegara Aturan Biaya Tambahan ke Majikan

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2023 12:13 WIB
TKI di Hong Kong menggelar protes soal ketidakjelasan kabar mengenai aturan baru soal penambahan biaya administrasi bagi majikan yang ingin mempekerjakan PMI.
TKI di Hong Kong menggelar protes soal ketidakjelasan kabar mengenai aturan baru soal penambahan biaya administrasi bagi majikan yang ingin mempekerjakan PMI. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) menggelar demo di depan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong pada Minggu (13/8) memprotes biaya tambahan atau overcharging yang kerap ditagih oleh agen penyalur.

Demonstrasi ini berlangsung ketika kebingungan muncul soal kabar aturan baru terkait tambahan biaya administrasi yang dikenakan kepada majikan ketika mempekerjakan TKI. Informasi soal aturan baru ini diumumkan oleh Asosiasi Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki).

Salah satu asisten rumah tangga RI yang sudah 20 tahun bekerja di Hong Kong, Leni Sumarti, menyerukan buruh dan majikan untuk melawan agen yang meminta lebih banyak biaya di luar kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di sini, hari ini, karena kami ingin uang kami kembali," kataLeni. 

Meski biaya tambahan ini tidak dibebankan kepada pekerja, Leni merasa aturan ini membuat para TKI seperti komoditas.

Ia berujar, "Mereka tiba-tiba menerapkan ini tanpa berkonsultasi dengan kami, tetapi kamilah yang harus tinggal dan bekerja dengan majikan kami setiap hari."

TKI lain yang ikut protes, Bimo, mengklaim perusahaan perekrutan akan terus menuntut biaya dari pekerja sebelum tiba di Hong Kong. Biaya administrasi mereka padahal ditanggung penuh majikan.

"Sebenarnya, meskipun majikan harus membayar agen sekitar HK$20.000 [atau sekitar Rp39 juta], kami juga masih harus membayar lebih dari biasanya," ujar dia.

[Gambas:Video CNN]

"Jadi di Indonesia, ada overcharging dan pemberi kerja juga ditagih berlebihan," imbuh Bima seperti dikutip South China Morning Post (SCMP).

Bimo mengimbau otoritas Indonesia dan Hong Kong untuk memastikan kedua belah pihak tak ditagih berlebihan lagi.

Para TKI juga meminta transparansi yang lebih besar soal jumlah yang dibayar karyawan dan majikan ke agen.

Selama bertahun-tahun, pihak pekerja dan majikan, kata Bimo, tak mengetahui untuk apa biaya tersebut.

Jika aturan ini berlaku, peraturan tersebut membuat majikan harus menanggung biaya perekrutan penuh. Selama ini, mereka hanya membayar sebagian yakni HK$7.000 atau sekitar Rp13 juta hingga HK$13.000 atau sekitar Rp25 juta.

Namun, rincian seperti bos lokal yang akan membayar penuh atau tidak masih belum jelas.

Mereka juga memperingatkan majikan yang tak mengikuti aturan kemungkinan pengajuan mereka tak diproses.

Sementara itu, KJRI dan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong menyatakan tidak ada perubahan aturan soal perekrutan tenaga kerja asing.

Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Chris Sun Yuk Han menambahkan Aspataki tak mewakili pemerintah Indonesia.

Menurut data Imigrasi Hong Kong, sekitar 338.00 ART asing bekerja di kota itu. Dari jumlah tersebut, 140.000 di antaranya berasal dari Indonesia.

(isa/rds/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER