10 Poin Hasil KTT Melanesia Resmi Tolak Keanggotaan ULMWP Benny Wenda

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2023 13:50 WIB
KTT negara-negara Melanesia, Melanesian Spearhead Group (MSG), menolak keanggotaan organisasi pimpinan Benny Wenda, Persatuan Pembebasan Gerakan Papua Barat.
KTT Melanesian Spearhead Group menghasilkan 10 poin terkait penolakan keanggotaan ULMWP Benny Wenda. (AFP/LUDOVIC MARIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konferensi tingkat tinggi (KTT) negara-negara Melanesia, Melanesian Spearhead Group (MSG), menolak keanggotaan organisasi pimpinan Benny Wenda, Persatuan Pembebasan Gerakan Papua Barat (ULMWP).

Pertemuan puncak itu berlangsung di Port Vila, Vanuatu pada 23-24 Agustus. Salah satu bahasan dalam KTT itu memang soal status keanggotaan ULMWP yang selama ini berupaya menjadi anggota tetap. 

Selama ini, ULMWP masih berstatus sebagai observer. Sementara itu, Indonesia juga hadir di KTT ini sebagai associated member (anggota sekutu), tetapi walk out atau keluar sidang saat Benny hendak pidato.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan ULMWP untuk menjadi anggota MSG tertuang dalam komunike "22nd MSG Leaders Summit, MSG Being Relevant and Influential".

Terdapat 22 butir hasil pertemuan dalam komunike tersebut. Dalam salah satu poin, butir ke-9 tepatnya, negara MSG menyinggung secara spesifik isu HAM di Papua atau yang mereka sebut sebagai Provinsi Papua Barat.

Meski begitu, negara MSG tetap mengakui kedaulatan RI atas Papua.

"(Negara MSG juga) menegaskan kembali kedaulatan Indonesia atas Papua Barat dan mengakui bahwa para Pemimpin MSG telah membuat pandangan kolektif mereka mengenai masalah ini yang sepenuhnya tercakup dalam Komunike Pacific Islands Forum," bunyi pernyataan butir 9 poin II.

Sementara itu, pembahasan soal status keanggotaan ULMWP tertuang dalam butir ke 13 dalam komunike tersebut. Berikut 10 poin yang tertuang dalam butir 13 komunike soal penolakan pengajuan keanggotaan ULMWP:

1. Tak memenuhi syarat

"Mencatat bahwa ULMWP tak memenuhi kriteria untuk menjadi anggota berdasarkan Perjanjian Pembentukan MSG yang akan menjamin pemberian status keanggotaan," demikian tertulis dalam dokumen itu.

2. Tak semua anggota sepakat

Anggota MSG meliputi Fiji, Front De Liberational De Nationale Kanak Et Solcialiste (FLNKS), Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu.

Sementara itu, Indonesia menjadi anggota asosiasi MSG sejak 2015, sedangkan ULMWP berstatus observer atau pengamat.

"Mencatat bahwa pengajuan keanggotaan ULMWP tak bisa diterima karena konsensus tak tercapai dari semua anggota," lanjut dokumen tersebut.

3. Revisi tak sesuai

Para pemimpin MSG sepakat bahwa pengajuan ULMWP tak memenuhi kriteria revisi untuk keanggotaan penuh MSG yang tentunya perlu peninjauan kembali perjanjian pembentukan MSG.

4. Tangguhkan anggota baru

Para pemimpin menyepakati moratorium atau penangguhan selama satu tahun keanggotaan baru MSG dan mengarahkan untuk lebih menyempurnakan pedoman keanggotaan.

[Gambas:Video CNN]

5. Bangun kerja sama dengan RI

Dokumen itu juga memberi mandat kepada sekretariat untuk mencari cara bagaimana MSG bisa membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah Indonesia.

"Dengan memanfaatkan Pengaturan Otonomi Khusus untuk memberi fokus khusus pada pembangunan sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat Papua Barat dan Provinsi Papua," demikian dokumen tersebut.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

10 Poin Hasil KTT Negara Melanesia Tolak Keanggotaan ULMWP Benny Wenda

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER