Sekelompok orang di Malaysia menculik salah satu warga negara Indonesia (WNI) dan meminta tebusan 540.000 ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar pada awal September.
Menurut keterangan polisi Penang, suami WNI melapor ke polisi Bandar Kinrara, Selangor, atas penculikan yang menimpa istrinya pada 15 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengaku istrinya diculik pada 7 September saat dia sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya," kata Kepala Polisi Penang Comm Khaw Kok saat konferensi pers pada Jumat (22/9), dikutip The Star.
Lebih lanjut, Khaw juga menceritakan penculik meminta tebusan hingga 540.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,7 miliar.
Usai mendapat laporan dari suami, kata dia, polisi Penang segara meluncurkan operasi Rantai Scorpion.
Khaw mengatakan operasi tersebut dilakukan kepolisian Pulai Pinang dan Bukit Aman untuk menyelamatkan korban serta menelusuri pelaku.
Pada 17 September, polisi berhasil menyelamatkan perempuan WNI itu, dan dua orang lagi di sebuah rumah di Shah Alam.
Mereka juga menangkap 14 tersangka di berbagai wilayah seperti Selangor, Kuala Lumpur, dan Perak sekitar pukul 06.00 hingga 22.30 waktu setempat. Dari jumlah pelaku yang ditangkap dua di antaranya merupakan perempuan dan berkewarganegaraan asing.
Khaw menyebut bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sesuai Undang-Udang Penculikan tahun 1961 pasal 3.
(isa/rds)