Israel Bombardir Wilayah Dekat RS Al Shifa Gaza

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 16:49 WIB
Ledakan besar terjadi di Rumah Sakit Al Shifa di Jalur Gaza, Palestina, Rabu (8/11) malam.
Ilustrasi. Israel bombardir Gaza. (REUTERS/RONEN ZVULUN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ledakan besar terjadi di Rumah Sakit Al Shifa di Jalur Gaza, Palestina, Rabu (8/11) malam.

Reuters melaporkan orang-orang yang berkumpul di luar rumah sakit terbesar di Gaza itu terlihat berlarian mencari perlindungan setelah suara dentuman menggelegar di sekitar RS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan Al Jazeera, kawasan sekitar rumah sakit yakni bagian depan dan belakang RS Al Shifa menjadi target serangan udara Israel. Serangan itu menghancurkan properti di samping rumah sakit dan jalan menuju RS.

Departemen utama termasuk departemen X-ray pun rusak imbas serangan tersebut.

Badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya melaporkan kondisi Rumah Sakit Al Shifa sudah sangat mengenaskan buntut agresi Israel.

[Gambas:Video CNN]

Ruang gawat darurat rumah sakit dipenuhi pasien luka-luka maupun sakit. Saking penuhnya, banyak pasien yang tergeletak begitu saja di lorong-lorong.

Para dokter pun harus memberikan perawatan "di koridor, di lantai, hingga di luar ruangan" rumah sakit.

Sejak Israel melakukan agresi militer 7 Oktober lalu, RS Al Shifa menjadi salah satu target utama serangan Negeri Zionis.

Israel mengklaim RS Al Shifa menjadi markas milisi Hamas Palestina yang diduga bersembunyi di bawah bangunan.

Pada Jumat (3/11), Israel pun meledakkan ambulans yang berada di luar RS Al Shifa, hingga menewaskan 13 warga Palestina dan melukai 26 orang lainnya.

Dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit adalah hal yang dilarang. Begitu pula serangan terhadap pekerja medis.

Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi kala konflik pecah. Hal ini diatur dalam pasal 18 dan 19.

"Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak-pihak yang berkonflik," bunyi pasal 18 Konvensi Jenewa.

"Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan," demikian bunyi pasal 19.

(blq/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER