ANALISIS

Kenapa RI Tak Ikut Ratifikasi Konvensi 1951 soal Pengungsi?

CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 10:10 WIB
Kedatangan lebih dari seribu pengungsi Rohingya di Aceh menimbulkan pertanyaan tentang mengapa RI tak ratifikasi Konvensi Jenewa soal pengungsi.
Ratusan pengungsi Rohingya tiba di Pidie Aceh. Foto: REUTERS/STRINGER

Pasal 17 dalam Konvensi Pengungsi 1951 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan kepada pengungsi. Lalu pasal 21 dalam konvensi ini menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

Dalam konteks Indonesia, kata Damos, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat.

"Dua itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga," ujar Damos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu membeberkan dampak negatif jika Indonesia terlalu memaksakan meratifikasi konvensi itu. Damos menilai akan terjadi implikasi sosial dan politis yang bakal berdampak ke sektor keamanan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di negara ini.

CNNIndonesia.com telah menghubungi sejumlah pejabat Kemlu RI untuk meminta tanggapan alasan Indonesia tak meratifikasi konvensi tersebut, namun belum ada respons.

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu situasi konteks saat konvensi muncul.

Ada kewajiban RI ke pengungsi?

Meski tak meratifikasi konvensi, UNHCR menganggap "Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi."

Kewajiban itu sesuai pasal 28 UUD 1945 yang mengakui hak untuk mencari suaka bagi semua orang dan pasal 14 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut secara spesifik hak untuk mencari suaka atau perlindungan dari penganiayaan.

Tak hanya itu, dalam peraturan presiden tahun 2016 juga mengatur kewajiban Indonesia melakukan pencarian, penyelamatan, serta memfasilitasi pendaratan perahu pengungsi yang dalam kondisi darurat.

"Ini memperkuat Indonesia dalam mengambil pendekatan-pendekatan kemanusiaan," demikian menurut UNHCR dalam rilis resmi yang diunggah di Instagram.

Indonesia, lanjut mereka, telah menerima pengungsi selama bertahun-tahun sejak 1970-an. Praktik tersebut bisa menjadi contoh bagi negara kawasan Asia Tenggara.

"Indonesia, sebagai pemimpin global, memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinan dalam hal kemanusiaan," demikian pernyataan UNHCR.

RI siap beri bantuan ke pengungsi

Menanggapi gelombang pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memberi bantuan ke mereka.

"Bantuan sementara ke pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal," kata Jokowi saat konferensi pers, Jumat (8/12).

Jokowi mengatakan dirinya menerima laporan gelombang pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, terutama di Aceh.

Dia menduga ada jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait gelombang Rohingya.

"Terdapat dugaan kuat ada jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini," kata Jokowi.



(isa/dna)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER