Asal Usul Pengungsi Rohingya yang Mengundang Polemik di RI

CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 18:41 WIB
Kelompok etnis Rohingya saat ini berjumlah lebih dari 1,1 juta orang dan tersebar di berbagai negara Asia Tenggara.
Para pengungsi Rohingya merapat di Aceh setelah sempat terombang-ambing di Laut Andaman. (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Tidak lama setelah diresmikannya kemerdekaan Myanmar pada 1948, disahkan Undang-Undang Kewarganegaraan Uni.

Undang-undang ini mengatur etnis mana yang bisa mendapatkan kewarganegaraan. Etnis Rohingya tidak tercantum dalam undang-undang ini, tetapi pemerintah mengizinkan warga Rohingya tinggal di Myanmar selama dua generasi untuk mengajukan identitas.

Rohingya pada mulanya diberi identifikasi dan kewarganegaraan berdasarkan ketentuan generasi. Bahkan beberapa warga Rohingya bertugas di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kudeta militer pada 1962 di Myanmar menciptakan berbagai perubahan dramatis bagi penduduk Rohingya.

Semua warga diwajibkan untuk mendapatkan kartu registrasi nasional, tetapi warga Rohingya hanya diberikan kartu identitas asing.

Penetapan Undang-Undang Kewarganegaraan baru kembali tidak memasukkan Rohingya sebagai etnis resmi.

Undang-undang tersebut membagi kewarganegaraan menjadi tiga tingkatan. Persyaratan dasarnya adalah memiliki dokumen bukti lahir di Myanmar sebelum 1948 dan fasih dalam salah satu bahasa nasional.

Ketidakmampuan warga Rohingya untuk memenuhi persyaratan tersebut semakin menyulitkan mereka.

Mereka merasakan pembatasan dalam hak belajar, bekerja, bepergian, beragama, dan mengakses layanan kesehatan.

Penganiayaan Rohingya

Masyarakat Rohingya mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penganiayaan selama beberapa dekade.

Sejak tahun 1970-an, sejumlah tindakan keras terhadap etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine telah memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke negara tetangga Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Eksodus terbesar yang menimpa mereka terjadi pada 2017 dengan gelombang kekerasan besar-besaran terjadi di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Seluruh desa dibakar habis, ribuan keluarga terbunuh atau terpisah dan pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran terjadi.

Human Right Watch (HRW) melaporkan bahwa Myanmar beberapa kali melakukan kampanye pembersihan etnis Rohingya.

Saat ini, lebih dari 930.000 pengungsi Rohingya berada di Bangladesh, terutama kamp pengungsi Kutupalong dan Nayapara di wilayah Cox's Bazar Bangladesh.

Populasi pengungsi saat ini berjumlah sepertiga dari total populasi di wilayah Cox's Bazar.

Pada bulan Mei 2023, Topan Mocha melanda Bangladesh dan Myanmar. Bencana Topan ini merusak berbagai infrastruktur publik. Salah satu yang terdampak parah adalah pengungsi Rohingya berjumlah 930.000 jiwa.

(cpa/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER