Bisakah Sekjen PBB 'Paksa' Gencatan Senjata di Gaza usai Diveto AS?

CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2023 09:00 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan bakal terus mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza, meski AS telah membatalkan resolusi DK PBB dengan hak veto.
Ilustrasi. Rapat DK PBB. (Getty Images via AFP/SPENCER PLATT)

Resolusi DK PBB baru bisa diadopsi jika didukung oleh setidaknya sembilan suara tanpa ada satupun veto. Satu veto dari anggota tetap bisa membatalkan seluruh hasil pemungutan suara meski semua anggota menyetujui resolusi.

Pada Rabu (6/12), Guterres menyurati Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, untuk mendesak badan itu menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyinggung Pasal 99 Piagam PBB saat menyampaikan kekhawatirannya tentang situasi di Gaza yang kian hancur akibat agresi Israel.

"Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dalam suratnya, seperti dikutip laman resmi PBB, Rabu (6/12).

Dewan Keamanan adalah badan yang paling kuat dan berpengaruh di PBB. DK PBB beranggotakan 15 negara, mencakup 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota tidak tetap atau bergilir.

Salah satu tanggung jawab utama DK PBB ialah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Sekretaris jenderal PBB, sementara itu, tak punya kekuasaan luas dan tak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan. Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

Kendati demikian, Sekjen PBB punya kewenangan "khusus" dengan keberadaan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini berisi mandat yang bisa memberikan Sekjen kuasa untuk mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

"Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu dan masalah apa pun kepada Dewan Keamanan yang menurut penilaiannya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional," demikian bunyi Pasal 99 Piagam PBB.

Kendati begitu, menurut Wilson, keberadaan pasal ini juga tidak akan membuat seorang Sekjen PBB bisa mendesak Dewan Keamanan mengadopsi resolusi.

Karena keputusan itu pada dasarnya diambil dari hasil pemungutan suara seluruh anggota, yang juga bergantung pada dipakai atau tidaknya hak veto lima anggota tetap.

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER