Pemerintah Pakistan terus menegaskan tidak akan menjalin hubungan dengan Israel.
Pakistan secara eksplisit menyatakan menerima semua paspor negara kecuali Israel.
Yaman menolak kedatangan orang yang memiliki paspor Israel. Yaman juga menolak stempel perbatasan Israel, Mesir, atau Yordania yang dikeluarkan oleh kantor yang berbatasan dengan Israel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena solidaritas Palestina, hubungan Israel dan Yaman memburuk juga disebabkan oleh pemberontak Houthi yang kini menguasai Ibu Kota Sana'a.
Undang-Undang Libya pada 1957 menegaskan menormalisasi hubungan dengan Israel adalah tindakan ilegal.
"Kami menegaskan penolakan kami terhadap segala bentuk normalisasi," ungkap Perdana Menteri Libya Abdul Hamid Dbeibah, dikutip dari Associated Press.
"Hidup Libya, hidup Palestina, dan hidup perjuangan Palestina di hati kita semua," imbuhnya.
Kebijakan Libya membuat negara tersebut menolak kedatangan warga dengan paspor Israel.
Meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia masih mengizinkan warga negara Zionis itu untuk masuk.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan warga Israel biasanya mengajukan visa melalui negara ketiga seperti Singapura dan Thailand.
"Bisa. Biasanya mereka apply di Singapura atau Thailand," kata Iqbal saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Selasa (19/12).
Selain itu, warga Israel biasanya memiliki status kewarganegaraan ganda.
Warga Israel biasanya menggunakan kewarganegaraan kedua untuk mengajukan visa ke negara yang tak memiliki hubungan dengan Negeri Zionis itu, ternasuk ke Indonesia.
Terlepas dari kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Israel memang memiliki hubungan dagang dan pariwisata.
Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) juga bisa berkunjung ke Israel dengan menggunakan visa ziarah.
Sejumlah WNI yang ke Israel biasanya melakukan wisata religi ke Masjid Al-Aqsa atau Bethlehem. Menurut laporan The Diplomat, warga Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut mencapai 200 ribu jiwa per tahun.
Pada 2020 lalu, Ditjen Imigrasi Indonesia juga membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi warga Israel dan tujuh negara lain.
Pelayanan e-visa itu khusus untuk keperluan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja. Subjek calling visa ini merupakan negara dengan tingkat kerawanan tertentu.
Negara calling visa dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Nantinya, proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Penilaian itu juga melibatkan kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
(cpa/isa/rds)