Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menggelar sidang perdana atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai dugaan genosida di Jalur Gaza, Palestina, sore ini, Kamis (11/1).
Sidang bakal berlangsung dua hari sampai Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini digelar setelah Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Negeri Zionis lewat ICJ pada Desember 2023 lalu.
Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyebut Israel telah melakukan genosida karena membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka mengalami penderitaan mental dan fisik yang serius, dan menciptakan kondisi hidup yang "menyebabkan kehancuran fisik".
Selain ICJ, ada pula pengadilan internasional lain yang juga menyelidiki kekejaman Israel di Palestina, yakni Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Jaksa ICC, Karim Khan, mengatakan pihaknya telah mendapat desakan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dalam agresi yang berlangsung sejak awal Oktober lalu.
Kelima negara itu antara lain Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
"Sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, suatu negara pihak bisa meminta jaksa untuk menyelidiki suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi ICC tampaknya telah dilakukan, dengan tujuan menentukan apakah satu atau lebih orang tertentu harus dituntut karena telah melakukan kejahatan tersebut," kata Khan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CNN, Jumat (17/11).
Beda ICJ dan ICC, bersambung ke halaman berikutnya...
ICJ dan ICC adalah badan-badan pengadilan internasional yang sama-sama duduk di Den Haag, Belanda. Kedua peradilan ini memiliki sejumlah perbedaan, salah satunya terkait proses sebuah kasus dilakukan penyelidikan.
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan lewat Piagam PBB dan mulai berlaku efektif sejak 1946.
ICJ, yang terdiri dari 15 hakim, memiliki peran ganda yakni pertama, menyelesaikan sengketa hukum antar negara yang memang diajukan kepadanya, dan kedua, memberikan pendapat nasihat tentang masalah-masalah hukum yang dirujuk kepadanya oleh badan-badan PBB dan badan-badan khusus yang berwenang.
ICJ hanya bisa mengusut kasus jika menerima pengajuan dari negara yang telah memenuhi syarat, yakni yang menyetujui yurisdiksi ICJ. Saat ini, ada 193 negara yang bisa mengajukan gugatan lewat ICJ. Ini merupakan negara-negara anggota PBB.
Lebih lanjut, ICJ tidak punya yurisdiksi untuk menangani gugatan dari individu, organisasi non-pemerintah, perusahaan, atau entitas swasta lain.
ICJ tidak bisa memberi mereka nasihat hukum atau membantu mereka berurusan dengan otoritas nasional, demikian dikutip dari laman resmi ICJ.
ICJ juga tidak bisa mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal itu lantaran ICJ bukan pengadilan pidana, jadi tidak ada jaksa yang bisa memulai proses tersebut.
Menyangkut genosida, ICJ hanya bisa mengadili negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Genosida. Ada 153 negara yang menjadi pihak Konvensi Genosida, termasuk Rusia, Myanmar, dan Israel.
Dilansir dari Pursuit, berbeda dengan ICJ, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga yang menuntut orang perseorangan karena melakukan kejahatan.
Tiap-tiap negara yang meratifikasi Statuta Roma harus patuh pada keputusan ICC. Sebab bukan negara yang 'menuntut' ICC untuk membuka penyelidikan, melainkan keputusan jaksa ICC itu sendiri.
Biasanya, jaksa ICC akan menyelidiki situasi di mana suatu kejahatan kemungkinan telah dilakukan, seperti yang terjadi di Palestina dan Ukraina.
Jika tim kejaksaan bisa mengumpulkan cukup bukti kejahatan, menghubungkan kejahatan tersebut dengan individu, dan menangkap pelaku kejahatan tersebut, orang-orang itu bisa diadili dan dihukum karena kejahatannya dan kemudian dipenjara.
Namun demikian, menangkap orang-orang ini merupakan bagian tersulit karena hanya bisa dilakukan terhadap negara anggota ICC atau ketika orang tersebut berada di negara anggota ICC.
Untuk kasus Israel dan Rusia, kedua negara ini bukan anggota ICC. ICC memiliki 123 negara anggota, kecuali Rusia, Israel, Myanmar, dan Amerika Serikat.
Lebih lanjut, perbedaan ICJ dan ICC juga terletak di hasil akhir pengadilan, salah satunya terkait genosida.
Di ICJ, pengadilan hanya akan memutuskan apakah suatu tindakan yang digugat itu merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan atau tidak.
Sementara di ICC, seorang individu bisa dituntut atas bukti kejahatannya.