ICJ Perintahkan Israel Setop Genosida, Tapi Tak Sebut Gencatan Senjata

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2024 20:19 WIB
ICJ atau Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (26/1) memerintahkan Israel untuk menyetop genosida di Jalur Gaza.
ICJ perintahkan Israel setop genosida di Gaza. (REUTERS/THILO SCHMUELGEN)
Jakarta, CNN Indonesia --

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (26/1) memerintahkan Israel untuk menyetop genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Namun, ICJ sama sekali tidak menyinggung untuk melakukan gencatan senjata bagi Israel maupun kelompok perlawanan Hamas di Gaza, seperti dikutip dari Al Jazeera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, ICJ hanya memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah melindungi warga Palestina, tapi tidak memerintahkan untuk menghentikan operasi militer di Jalur Gaza.

Selain itu, ICJ memerintahkan Israel mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadinya genosida di Gaza.

Dalam poin putusannya yang lain, ICJ juga meminta pemerintah Israel membuka gerbang untuk bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

(tim/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER