Apa yang Terjadi usai Raja Charles III Divonis Mengidap Kanker?

CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2024 12:39 WIB
Vonis kanker membuat sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah Raja Charles III akan bisa melanjutkan tugasnya memimpin kerajaan Inggris. (AFP/Leon Neal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Raja Charles III menjadi sorotan usai Istana Buckingham Inggris mengumumkan dia menderita kanker, Senin (5/2).

Istana tak memberikan lebih lanjut kanker apa yang diidap raja Inggris. Mereka hanya menyebut "sejenis kanker".

Namun,sumber kerajaan yang mengetahui masalah tersebut menyatakan kanker yang terdeteksi di tubuh Charles III bukan kanker prostat.

"Yang Mulia telah memilih untuk membagikan hasil diagnosisnya untuk mencegah spekulasi dan dengan harapan bisa membantu pemahaman publik bagi semua orang di seluruh dunia yang terkena dampak kanker," demikian menurut istana.

Istana juga menyatakan Charles III harus menjalani perawatan sehingga dia 'cuti' dari tugas publik untuk sementara waktu.

Namun, mereka juga menyatakan Charles tetap menjalankan urusan kenegaraan dan urusan resmi.

Lalu, apa yang terjadi jika Raja Inggris tak bisa bertugas usai vonis kanker?

Menurut aturan kerajaan Inggris, terdapat ketentuan konstitusional yang berlaku jika raja tak bisa menjalankan tugas resmi untuk sementara waktu.

Pihak kerajaan dapat menunjuk "penasihat negara" atau anggota senior keluarga kerjaan untuk menggantikan raja sementara.

Dilansir CNN, dua penasihat negara bisa ditunjuk untuk bertindak atas nama raja melalui paten surat. Mereka juga bisa membantu menjaga negara tetap berjalan selama raja izin dari tugas publik dan negara.

Pengganti raja itu akan mendapat wewenang untuk menandatangani dokumen, menghadiri pertemuan Dewan Penasihat, dan menerima duta besar baru.

Namun, mereka tetap tak diberikan kewenangan menjalankan sejumlah peran konstitusional, terutama soal menunjuk perdana menteri Inggris.

Penasihat negara di era Raja Charles III adalah Ratu Camilla, Pangeran William, Harry, Andrew, dan Putri Beatrice.

Jumlah itu bertambah usai raja memperluas kelompok anggota keluarga mencakup saudara kandung, Putri Anne dan Pangeran Edward.

Jika opsi ini diberlakukan dalam beberapa minggu atau bulan mendatang, kecil kemungkinan Harry dan Andrew akan ditunjuk sebagai penasihat negara. Sebab, mereka tak lagi bekerja sebagai anggota kerajaan.

Selain itu, jika Raja benar-benar tak bisa menjalankan tugas konstitusionalnya dan negara tak lagi berfungsi dengan baik, kekuasaan bisa dicabut dan diambil alih seorang bupati.

Berdasarkan Undang-Undang Kabupaten tahun 1937, pewaris takhta berikutnya adalah Pangeran William.

Namun, untuk menerapkan langkah tersebut perlu bukti medis bahwa penguasa atau raja yang berkuasa tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya karena alasan kesehatan, seperti lemah pikiran atau tubuh, maupun alasan lainnya.

Langkah ini pun perlu mendapat persetujuan panel yang terdiri dari Lord Chancellor, Speaker of the House of Commons atau ketua parlemen Inggris, Lord Chief Justice of England, Master of the Rolls, dan Ratu.

Panel tersebut perlu menyatakan keputusan mereka secara tertulis dan juga menyatakan apakah atau kapan Raja siap melanjutkan tugasnya. 

Sementara proses itu berlangsung, Pangeran William yang notabene merupakan putra mahkota Inggris sementara akan mewakili Raja Charles III. 

(isa/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK