Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) mengaku tidak bisa mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) yang digelar di London, Inggris.
Dalam beberapa video yang viral beredar di media sosial, salah seorang WNI memprotes panitia pemilu luar negeri (PPLN) London karena tidak mendapat surat suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI tersebut mengaku mendatangi The KIA Oval di Kennington, London, salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di kota tersebut. Namun, ia dan sejumlah WNI tidak bisa mencoblos karena PPLN beralasan surat suara telah habis.
"Jadi kita orang Indonesia di sini beberapa dan sangat banyak sekali yang tidak bisa melakukan voting untuk presiden kita di Indonesia. Kita sudah diberikan jadwal sampai jam 18.00 dan kita datang even before 6 o'clock tapi kita tidak bisa memvoting dengan alasan bahwa kertas DPT-nya habis terus kita tidak mendapatkan tiket," kata WNI dalam video tersebut.
Iim Fathimah, WNI yang menempuh magister di SOAS University of London, membenarkan kepada CNNIndonesia.com bahwa sejumlah WNI di London tidak mendapat hak mereka mencoblos.
Menurut Iim, sebagian besar karena mereka tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Yang enggak bisa nyoblos kebanyakan DPK. Mereka enggak terdata sebagai DPT di TPS London maupun DPTb," kata Iim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).
Merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb. Meski demikian, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
DPK bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el kepada petugas KPU setempat. Ini juga berlaku bagi WNI di luar negeri, yakni bisa menggunakan suaranya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor kepada PPLN.
Iim menuturkan saat hari pencoblosan yakni 11 Februari lalu, pintu registrasi untuk DPK sudah ditutup kala dirinya pulang antara pukul 17.00 atau 18.00 waktu London.
"Banyak yang enggak bisa registrasi lagi," ujar dia.
Iim sendiri bisa melakukan pencoblosan karena terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sementara itu, Janot, WNI yang juga mendatangi TPS di London, mengaku tidak bisa mengikuti pemungutan suara karena tidak terdaftar di DPT London, DPTb, maupun DPK.
Kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/2), Bramaseta Janottama mengatakan telah mendatangi TPS dengan harapan bisa mendaftar sebagai DPK. Meski demikian, Janot ditolak karena masih terdaftar sebagai DPT di domisilinya di Indonesia.
"Saya tidak memenuhi syarat sebagai DPK. Saya masih terdaftar sebagai pemilih di daerah asal saya di Tangerang Selatan," kata Janot, panggilan akrabnya.
Janot menjelaskan ia mengira bisa mencoblos sebagai DPK jika menunggu di TPS sampai pukul 17.00 waktu setempat, seperti informasi yang diterima.
Tapi ternyata tidak bisa karena ia masih terdata di Indonesia. Janot sendiri mengaku belum mengurus proses pindah tempat pemungutan suara ke London karena berpikir bisa mendapatkan kuota DPK.
Kejadian ini sendiri, kata Janot, bukan hanya dialami dia. Menurutnya pengakuannya, sekitar 100 orang lebih juga tidak bisa mencoblos karena masalah surat suara ini.
"Saya udah bicara ke panitianya, tapi mereka tetap ngomong enggak bisa sama sekali. Malah disuruh tulis di kertas NIK kita buat putaran 2 kalau ada," kata Janot.
Respons PPLN London, baca di halaman berikutnya...