Panitia pemilu luar negeri (PPLN) London menjelaskan masalah WNI tidak bisa mencoblos sebagai daftar pemilih khusus yakni karena mereka sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di Indonesia.
"Mengingat pemungutan suara di UK (Kerajaan Inggris) dan Irlandia dilaksanakan 11 Februari 2024 yang lebih cepat dibandingkan dengan pelaksanaan di dalam negeri pada 14 Februari 2024, pengecekan data status pemilih menjadi sangat penting untuk menghindari pemungutan suara lebih dari satu kali," demikian keterangan resmi PPLN London yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPLN London juga menjelaskan ada tiga lokasi di Inggris yang menyelenggarakan pemungutan suara, yakni TPS 001 dan 003 di The KIA Oval, Kota London, serta TPS 002 di Holiday Inn, Kota Manchester.
Di TPS 001, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 1.339 lembar. Kemudian TPS 002 sebanyak 332 lembar dan TPS 003 sebanyak 1.887 lembar.
Jumlah itu sudah termasuk surat suara berdasarkan DPT, surat suara cadangan (untuk DPTb dan DPK), serta surat suara Return to Sender dari pos.
Lihat Juga : |
Menurut keterangan PPLN London, ada surat suara cadangan yang disediakan di masing-masing TPS. Namun, surat suara itu hanya sebanyak dua persen dari DPT masing-masing.
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Sejauh ini, PPLN London mencatat sebanyak 78 WNI di Inggris Raya tidak bisa memilih karena surat suara yang tersedia telah habis.
(blq/bac)