KBRI Bangkok Jelaskan soal Gaduh Thailand Usir WNI Tanpa Duit Tunai

CNN Indonesia
Jumat, 23 Feb 2024 14:19 WIB
KBRI di Bangkok, Thailand, buka suara mengenai ketentuan membawa 15-20 ribu baht atau sekitar Rp6,5 juta sampai Rp8,6 juta jika ingin pergi ke Thailand.
Ilustrasi Bandra Suvarnabhumi Bangkok, Thailand. (AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, buka suara mengenai ketentuan membawa 15-20 ribu baht atau sekitar Rp6,5 juta sampai Rp8,6 juta jika ingin pergi ke Thailand.

Ketentuan ini sempat membuat warganet protes karena merasa uang yang harus dibawa terlampau besar jika hanya bepergian beberapa hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler (Minister Counsellor) KBRI Bangkok, Dewi Lestari, mengatakan ketentuan ini dibuat berdasarkan undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979.

Bab 2 (Chapter 2) dalam beleid mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand. Khusus pada bagian 12 (Section 12), mengatur tentang orang asing yang masuk dalam kriteria tertentu tidak diizinkan masuk ke Negeri Gajah Putih.

"Di mana salah satunya disebutkan [tidak boleh masuk ke Thailand] apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand," kata Dewi dalam wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok, Jumat (23/2).

"Itu latar belakang dari kenapa ada muncul ketentuan seperti ini," ujar Dewi melanjutkan.

Dewi menjelaskan KBRI Bangkok juga membuat ketentuan ini lantaran menerima beberapa laporan kasus warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk ke Thailand karena tidak bisa memberikan dokumen-dokumen yang diminta.

Untuk masuk ke Thailand, diperlukan sejumlah dokumen penunjang seperti paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku lebih dari enam bulan. Kemudian visa, namun syarat ini tidak diperlukan bagi WNI karena perjanjian bebas visa antara RI-Thailand.

Lalu bukti pemesanan akomodasi terkait tempat tinggal selama berada di Thailand. Selanjutnya bukti tiket pulang-pergi bagi turis.

Terakhir, bukti kemampuan finansial. Ini yang tak bisa ditunjukkan banyak WNI ketika melalui pemeriksaan imigrasi Negeri Gajah Putih.

"Jadi dari beberapa kali kita menangani kasus, yang mereka [petugas imigrasi] minta memang berupa uang cash yang bisa ditunjukkan kepada petugas. Walaupun secara rigid atau secara fix itu tidak ditetapkan, tidak disebutkan jumlahnya harus berapa ribu baht (mata uang Thailand)," ucap Dewi.

Dewi mengatakan dalam banyak kasus, para WNI yang ditolak ini sama sekali tidak membawa uang tunai. Mereka akhirnya terpaksa pulang lagi ke Indonesia padahal mungkin sudah memesan akomodasi di Thailand.

Lebih lanjut, Dewi menyebut pihak KBRI Bangkok tidak bisa memastikan apa alasan imigrasi Thailand menetapkan kebijakan tersebut.

KBRI Bangkok menduga ini berkaitan dengan kasus-kasus trafficking di mana ada WNI yang menjadi korban penculikan, yang dibawa ke negara lain melalui Thailand untuk dipekerjakan sebagai scammer atau penipu.

"Hal-hal seperti ini juga [kemungkinan] ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu di samping juga untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis," tutur Dewi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Ketentuan Bawa 15-20 Ribu Baht

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER