Awal 2021 lalu, Kerjaan mengizinkan perempuan yang berusia di atas 18 tahun mengubah nama mereka tanpa mengantongi izin wali, demikian dikutip Middle East Monitor.
Kebijakan itu juga membolehkan perempuan tinggal sendiri tanpa wali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2019, pihak berwenang juga mencabut pembatasan perjalanan bagi perempuan. Dalam aturan itu pula, perempuan di atas 21 tahun diizinkan mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas.
Arab Saudi juga melakukan terobosan mengakhiri kebijakan kontroversial dengan mengizinkan perempuan menyetir mobil pada 2017.
Di tengah upaya reformasi itu, Saudi kerap menangkap ulama dan orang-orang yang melancarkan kritik terhadap kerajaan.
Mantan imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh Al-Talib, ditangkap pada 2018 lalui gegara ceramah dia yang menentang kebijakan Kerajaan.
Kemudian pada 2022, pengadilan di Saudi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara.
Selain Al Talib, Saudi juga menangkap pengkhotbah terkenal Salman Al-Awdah, Awal Al-Qarani, Farhan Al-Maliki, Mostafa Hassan dan Safar Al-Hawaii.
(bac)