Komite HAM PBB Prihatin Hak Sipil-Politik 6 Negara, Termasuk di RI

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2024 12:10 WIB
Komite HAM PBB turut menyinggung putusan MK soal batas usia kandidat di Pilpres yang menguntungkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Kantor PBB di New York, Amerika Serikat. (Istockphoto/Mizoula)

Namibia

Komite PBB ini juga menyampaikan keprihatinan soal masyarakat adat yang kerap dikucilkan dari kehidupan politik dan proses pengambilan keputusan di Namibia.

Mereka juga menyoroti pemerintah Namibia yang kurang berkonsultasi mengenai ekstraksi sumber daya alam dengan masyarakat adat di tanah mereka.

"Komite meminta Namibia untuk mempertimbangkan pengakuan komunitas seperti San, Himba, Ovatue, Ovatjimba dan Ovazemba sebagai masyarakat adat yang memiliki hak-hak yang sama, dan memastikan konsultasi yang bermakna dengan mereka sebelum memberikan izin apa pun untuk eksploitasi sumber daya di tanah mereka," lanjut laporan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite menyampaikan keprihatinannya mengenai undang-undang yang mengizinkan penggunaan kekerasan yang berpotensi mematikan dalam situasi yang tak sesuai standar hak asasi manusia internasional.

Mereka juga menyoroti laporan prevalensi penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan Kepolisian Namibia.

CCPR lantas meminta Namibia untuk mengambil langkah-langkah tambahan untuk mencegah dan menghukum penggunaan kekuatan berlebihan.

Serbia

Komite HAM PBB prihatin karena marak ujaran kebencian di media online dan media tradisional oleh para politisi dan pejabat tinggi.

Ujaran kebencian itu menyasar jurnalis, dan kelompok etnis atau nasional minoritas lain, serta kelompok LGBTQ.

Komite tersebut meminta Republik Serbia untuk secara efektif menerapkan dan menegakkan kerangka hukum dan kebijakan yang ada dalam memerangi kejahatan rasial.

Mereka juga mencatat laporan berbagai penyimpangan dalam pemilu parlemen dan pemilu lokal yang digelar pada Desember 2023. Penyimpangan ini termasuk penyalahgunaan sumber daya publik, intimidasi dan tekanan terhadap pemilih, kasus-kasus jual beli suara, dan penjejalan kotak suara.

Komite meminta Serbia melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh dan independen terhadap semua tuduhan penyimpangan, dam memperkuat pengawasan kampanye pemilu.

Somalia

CCPR juga prihatin dengan penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil oleh angkatan bersenjata, aparat penegak hukum, Al-Shabaab dan kelompok teroris lain di Somalia.

Laporan tersebut mendesak Somalia mengambil langkah-langkah tambahan untuk secara efektif mencegah penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil, serta menghukum para pelaku.

Komite juga mempertanyakan kesesuaian undang-undang Somalia mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api dengan standar internasional, dan penerapan Kode Hukum Pidana Militer dalam Perdamaian, yang mengecualikan petugas penegak hukum dari penuntutan.

Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara

Komite ini sangat prihatin dengan kekebalan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Masalah Irlandia Utara (Warisan dan Rekonsiliasi) tahun 2023 bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia serius.

Mereka juga mempertanyakan anggapan terhadap penuntutan yang mendukung penempatan personel militer di luar negeri setelah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Operasi Luar Negeri (Personel dan Veteran) tahun 2021.

Komite meminta Irlandia dan Inggris untuk mencabut atau mengubah undang-undangnya, termasuk Undang-undang Luar Negeri, Undang-Undang Operasi (Personel dan Veteran) tahun 2021, dan Undang-Undang Masalah Irlandia Utara (Warisan dan Rekonsiliasi) tahun 2023.

"Untuk memastikan semua pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang dilakukan pejabat dan anggota angkatan bersenjata Inggris diselidiki dan dituntut dengan tepat, dan diberi sanksi yang sepatutnya tanpa batas waktu," lanjut laporan itu.

Selain itu, komite menyuarakan keprihatinan terhadap inisiatif legislatif, seperti Undang-Undang Migrasi Ilegal 2023. UU ini memuat unsur-unsur yang membatasi akses terhadap hak-hak pencari suaka, pengungsi, dan migran.

Komite juga menyayangkan soal pengaturan Inggris dengan negara-negara ketiga, khususnya Rwanda, untuk memindahkan pencari suaka.

(isa/sur)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER