DK PBB Beri Rujukan Permohonan Keanggotaan Palestina

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2024 17:03 WIB
Presiden DK PBB) anessa Frazier memberikan rujukan atas permohonan keanggotaan Palestina. (Getty Images via AFP/Eduardo Munoz Alvarez)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Vanessa Frazier memberikan rujukan permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh badan dunia tersebut kepada komite.

Frazier mengatakan komite dengan 15 anggota yang menjadi bagian dari DK PBB tersebut diharapkan dapat membuat keputusan tentang status Palestina bulan ini.

"Kecuali saya mendengar usulan yang bertentangan, saya akan mengusulkan kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, permintaan agar pertimbangan baru diberikan kepada permohonan negara pengamat Palestina, selama bulan April 2024," kata Frazier dalam sebuah keterangan, dikutip dari laman PBB.

Sebelum usulan resmi tersebut, Dewan Keamanan PBB bertemu secara tertutup membahas permintaan yang diajukan Palestina agar permohonan keanggotaan sebelumnya, yang dibuat pada tanggal 23 September 2011, ditinjau kembali.

Palestina adalah negara pengamat non-anggota PBB, status yang sama seperti yang dimiliki oleh Holy See atau Takhta Suci.



Setiap permohonan keanggotaan PBB dipertimbangkan Dewan Keamanan, yang kemudian meneruskannya ke Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara untuk mengadopsi resolusi penerimaan negara anggota.

Sesuai dengan peraturan prosedur, Dewan Keamanan akan memutuskan menurut penilaiannya, pemohon berkomitmen pada perdamaian dan mampu serta bersedia untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB atau tidak.

Setelah itu, DK PBB akan merekomendasikan negara pemohon untuk menjadi anggota atau tidak.

Jika Dewan Keamanan memberikan rekomendasi, maka rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Majelis Umum dengan catatan lengkap mengenai pertimbangannya.

Namun, apabila Dewan Keamanan tidak merekomendasikan negara pemohon untuk menjadi anggota atau menunda pertimbangan permohonan, mereka menyampaikan laporan khusus beserta catatan pembahasannya kepada Majelis Umum.

(lom/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK