Saudi memang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai kejahatan berat. Sebagian besar proses eksekusi pun dilakukan tanpa peringatan dan pemberitahuan yang jelas.
Meski begitu, Saudi selama ini tidak pernah dengan jelas menjabarkan praktik sihir sebagai kejahatan berat.
Sementara itu, sejauh ini Saudi tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kejahatan sihir itu dan bagaimana membuktikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dikutip FP, jika melihat penanganan kaus di masa lalu, standar otoritas menindak kejahatan sihir tidak lah bagus dan terkadang subjektif.
Seorang pejabat tinggi Kementerian Kehakiman Saudi pada 2008 mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa tidak ada definisi hukum untuk ilmu sihir karena negara itu tidak memiliki hukum pidana.
Ia juga menuturkan tidak ada hukum spesifik yang dijadikan patokan untuk membuktikan kejahatan ilmu sihir dalam persidangan kasus ini.
Hakim persidangan pun diberikan kebebasan yang luas dalam menafsirkan hukum syariat Islam, termasuk dalam memutuskan vonis hukuman terhadap tersangka pelaku kejahatan sihir.
Human Rights Watch mengatakan kepada The Media Line bahwa warga asing paling rentan terjerat kejahatan sihir karena ketidaktahuan aturan di negara tersebut dan juga praktik tradisional yang mereka bawa dari negara asal.
(rds)