Belanda Menerapkan Aturan Kewarganegaraan Tunggal atau Ganda?

CNN Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024 18:12 WIB
Apakah seorang yang lahir di Indonesia, tetapi orang tuanya merupakan keturunan Belanda akan menjadi warga Belanda sekaligus orang Indonesia?
Ilustrasi. Belanda menerapkan kewarganegaraan ganda atau tunggal? (misign/pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belanda merupakan negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Asas ini merupakan asas kewarganegaraan yang didasari oleh keturunan.

Sebagai contoh, seseorang lahir di Indonesia, tetapi orang tuanya merupakan keturunan Belanda akan tetap menjadi orang Belanda. Sebab, orang tuanya merupakan keturunan Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apakah Belanda merupakan negara yang mengakui dua kewarganegaraan?

Apakah seorang yang lahir di Indonesia, tetapi orang tuanya merupakan keturunan Belanda akan menjadi warga Belanda sekaligus orang Indonesia?

Hanya mengakui satu kewarganegaraan

Secara mendasar, Belanda hanya mengakui satu kewarganegaraan. Aturan itu berlaku sejak 2014. Namun, Belanda bisa mengizinkan seseorang di negaranya untuk memperoleh dua kewarganegaraan dengan sejumlah kondisi tertentu.

Misalnya, ada seorang dari Indonesia yang ingin menjadi warga negara Belanda. Itu berarti, menurut aturan, ia harus melepaskan status kewarganegaraannya di Indonesia, dikutip dari situs I Am Amsterdam.

Meski begitu, seseorang tersebut sebetulnya tetap bisa mempertahankan status kewarganegaraannya di Indonesia.

Dengan kata lain, ia bisa menjadi warga negara Belanda sekaligus warga negara Indonesia. Namun untuk mendapatkan kesempatan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat-syarat yang dimaksud.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Menikah dengan orang asli Belanda

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER