Menanggapi kritik itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) membeberkan penjelasan mengenai pernyataan bersama antara RI dan China mengenai Laut China Selatan.
Kemlu menegaskan kerja sama maritim RI dengan China sebagai upaya untuk memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim '9-Dash-Lines'," demikian rilis Kemlu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka lalu berujar, "Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982."
Dengan demikian, menurut Kemlu kerja sama tersebut tak berdampak terhadap kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Indonesia juga meyakini kerja sama itu justru akan mendorong penyelesaian Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan yang bisa menciptakan stabilitas di kawasan.
(isa/bac)