Filipina mengecam dan menilai China melanggar kedaulatan usai Beijing merilis peta baru Laut China Selatan (LCS) pada pekan lalu.
China baru-baru ini mengumumkan sepihak garis pangkal di sekitar Karang Scarborough yang menjadi sengketanya dengan Filipina di Laut China Selatan. Filipina memandang tindakan tersebut melanggar kedaulatannya.
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL Filipina Persilakan ICC Tangkap Duterte sampai Prabowo soal LCS |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan garis dasar dari China di sekitar karang itu merupakan kelanjutan perampasan ilegal mereka terhadap karang pada 2012, yang terus ditentang keras Filipina," demikian pernyataan kantor kepresidenan Filipina, dikutip Radio Free Asia (RFA), Rabu (13/11).
Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut, atau UNCLOS, garis pangkal merupakan garis yang membentang di sepanjang pantai suatu negara atau pulau.
Kementerian Luar Negeri China sebelumnya menyatakan garis pangkal laut teritorial yang berbatasan dengan Huangyan Dao (nama mandarin Karang Scarborough) sesuai hukum internasional.
"Ini Langkah alami pemerintah China untuk memperkuat pengelolaan kelautan secara sah dan konsisten dengan hukum internasional dan praktik hukum," kata jubir itu.
Dia lalu menegaskan, "Huangyan Dao selalu menjadi wilayah China."
Karang Scarborough merupakan rangkaian terumbu karang berbentuk segitiga sekitar 232 kilometer dari Luzon, pulau utama Filipina.
Lihat Juga : |
China, Filipina, dan Taiwan sama-sama mengklaim karang tersebut. Namun, sejak 2012 Scarborough di bawah kendali Beijing secara de facto.
Dalam klaim terbaru, Negeri Tirai Bambu juga secara resmi menamai 64 pulau dan terumbu karang. Dari jumlah itu, termasuk terumbu karang di Second Thomas Shoal dan Sabina Shoal.
Kedua terumbu karang itu menjadi sengketa sejumlah negara seperti Filipina, Vietnam, dan Taiwan.
China memang mengklaim sebagian besar wilayah di perairan internasional itu.
Pada 2016, pengadilan arbitrase PBB memutuskan menolak semua klaim China termasuk terumbu karang di Laut Cina Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa Karang Scarborough adalah batu karang, bukan pulau. Ini berarti karang tersebut tak bisa membentuk zona ekonomi eksklusif meski meski berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil laut.
Karang itu diakui sebagai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Filipina. Namun, China tak menerima dan mengakui keputusan pengadilan arbitrase.
Pengumuman China soal garis pangkal baru muncul usai Filipina mengesahkan Undang-undang Zona Maritim dan Undang-undang Alur Laut Kepulauan.
China murka dan mendesak Filipina untuk mengakhiri segala perselisihan yang bisa memperumit situasi di LCS.
"China berkah mengambil semua tindakan yang diperlukan," kata juru bicara Kemlu China, Mao Ning.
(rds/rds)