VIDEO: Menko Kumham Pastikan Status Mary Jane Tetap Sebagai Terpidana
Kamis, 21 Nov 2024 12:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus penyeludupan narkotika, Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina.
Meski demikian, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Mary Jane tetap dalam status narapidana, tidak dibebaskan dari hukuman.
Pemindahan ini dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA