Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Dilansir laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, tindakan ini dilakukan sebagai upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berisiko kepada konsumsi rumah tangga. Sebab, hal ini tentu bakal membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik.
"Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri, sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).
Di tengah isu kenaikan PPN di Indonesia, World Population Review merilis data yang melaporkan bahwa ada sekitar 20 negara yang tidak menerapkan PPN bagi warganya.
Bahkan, dari daftar tersebut, ada juga beberapa negara maju yang tidak mewajibkan rakyatnya untuk membayar PPN.
Berikut daftar negara yang tidak menerapkan PPN bagi warganya seperti yang sudah dirangkum CNNIndonesia.com.
Amerika Serikat
Myanmar
Irak
Hongkong
Libya
Kuwait
Qatar
Makau
Brunei
Belize
Curacao
Aruba
Antigua dan Barbuda
Kepulauan Cayman
Bermuda
Guernsey
Greenland
Kepulauan Curcs dan Caicos
Kepulauan Virgin Britania
Gibraltar
Dari daftar di atas, Brunei dan Myanmar menjadi negara anggota ASEAN yang tidak menerapkan PPN bagi rakyatnya.
Sementara itu, Imbas kenaikan PPN tahun depan, Indonesia bakal menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi nomor 2 di ASEAN.
(bac)