Alasan 2 Negara Anggota ICC Tolak Tangkap Netanyahu

CNN Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024 10:40 WIB
Argentina dan Hungaria menjadi dua negara anggota ICC yang menolak untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Argentina dan Hungaria menjadi dua negara anggota ICC yang menolak untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (REUTERS/Eduardo Munoz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Argentina dan Hungaria menjadi dua negara anggota Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ ICC) yang menolak untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban mengatakan dirinya tidak akan mematuhi keputusan ICC yang ingin menangkap Netanyahu karena diduga melakukan 'kejahatan perang' di Gaza. Ia bahkan mengundang Netanyahu untuk berkunjung ke negaranya.

"Hari ini, saya akan mengundang Perdana Menteri Israel, Tuan Netanyahu, untuk berkunjung ke Hungaria. Dalam undangan itu, saya akan menjamin kepadanya bahwa jika dia datang, putusan ICC tidak akan berlaku di Hungaria. Kami tidak akan mengikuti isinya," kata Orban pada Jumat (22/11), dikutip dari Al Jazeera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu merupakan keputusan yang "salah". Pasalnya, kata Orban, ICC tidak punya hak untuk menangkap Netanyahu gara-gara melakukan genosida di Gaza.

Orban sendiri telah menjalin hubungan baik dengan Netanyahu saat dirinya berkuasa di Hungaria pada 2010. Sejak saat itu, Hungaria dan Israel menjalin hubungan politik yang erat hingga saat ini.

Terpisah, Presiden Argentina Javier Milei mengatakan negaranya sangat tidak setuju dengan perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

"Keputusan ini mengabaikan hak Israel yang sah untuk mempertahankan diri dari serangan terus-menerus dari organisasi-organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah," tulis Milei, dikutip dari Buenos Aires Herald.

Milei menyebut bahwa Israel telah mengalami "agresi brutal" dari organisasi-organisasi di Gaza. Milei menyebut serangan Israel terhadap warga Palestina sebagai "pembelaan diri" dan menggambarkan keputusan ICC sebagai "kriminalisasi" atas upaya tersebut.

"Argentina menyatakan solidaritasnya terhadap Israel, membela haknya untuk melindungi rakyatnya, dan menuntut pembebasan semua sandera dengan segera," tuturnya.

Sebagai informasi, ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Netanyahu dan Yoav Gallant pada Rabu (20/11) menyusul tindakan agresi Israel di Gaza yang hingga kini belum berhenti.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

Keputusan ICC ini membuat Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC, termasuk Hungaria dan Argentina.

Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang sudah diambil ICC wajib dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Artinya, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Maka karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana.

Pasalnya, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.

(lom/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER