Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai merilis surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena dugaan kejahatan perang di Palestina.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC)," demikian rilis resmi Kemlu, Sabtu (23/11).
Kemlu juga mengatakan surat perintah penangkapan itu merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan karena kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kemlu meminta negara anggota yang ICC mematuhi perintah tersebut.
"Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional," demikian pernyataan Kemlu di media sosial X, Sabtu (23/11).
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Pemerintah, melalui menteri luar negeri, sering berperan aktif dalam membela Palestina termasuk ikut melobi negara lain untuk mengakui Kemerdekaan Palestina.
ICC mengeluarkan surat penangkapan itu pada Kamis (21/11). Tak cuma Netanyahu, surat penangkapan juga berlaku untuk eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
Kejahatan perang itu mencakup mencakup kelaparan sebagai metode peperangan,pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lain.
Israel melancarkan agresi ke Palestina sejak Oktober 2023. Selama operasi, mereka menggempur habis-habisan warga dan objek sipil di Jalur Gaza.
Imbas agresi Israel, setidaknya 44.000 orang di Palestina meninggal dan jutaan orang lainnya menjadi pengungsi.
Selama agresi, Israel juga membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza. Di situasi normal warga di wilayah ini padahal perlu 700 bantuan truk kemanusiaan per hari.
Pembatasan bantuan kemanusiaan yang super ketat membuat warga Gaza masuk ke jurang krisis pangan hingga bencana kemanusiaan.
(isa/wiw)