Pengadilan Malaysia memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan jam tangan dan aksesori produksi Swatch Group yang telah disita selama satu tahun buntut desain bertema LGBTQ.
Jaksa penuntut umum, Mohammad Sallehuddin Md Ali, mengatakan kepada Reuters bahwa Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah memutuskan jam tangan dan aksesori buatan Swatch Group harus dikembalikan ke perusahaan tersebut dalam waktu 14 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perintah mengenai biayanya," kata Sallehuddin.
Perintah pengembalian ini merupakan kelanjutan dari kasus penyitaan ratusan jam tangan Swatch Group oleh otoritas Malaysia pada tahun lalu gegara desain jam tangan di salah satu edisi yang mengedepankan hak-hak LGBTQ.
Pada Mei 2023, sebanyak 172 jam tangan berwarna pelangi edisi Pride Collection buatan Swatch Group disita pemerintah Malaysia karena akronim 'LGBTQ' pada jam tangan.
Setelah menyita jam tangan, otoritas Malaysia kemudian melarang hal-hal yang berkaitan dengan LGBTQ pada barang-barang Swatch Group lainnya seperti kotak, pembungkus, hingga aksesori. Pemerintah menyatakan barang-barang tersebut dapat membahayakan moralitas dan kepentingan publik.
Merespons penyitaan ini, Swatch Group lantas mengajukan gugatan kepada otoritas Negeri Jiran. Mereka menilai penyitaan semacam itu ilegal dan merusak reputasi mereka.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail telah merespons putusan pengadilan tinggi. Ia mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan dan akan menunggu putusan lengkap dirilis sebelum memutuskan apakah akan menggugat putusan tersebut.
Sejak dulu, homoseksualitas merupakan hal yang tabu dan ilegal di Negeri Jiran.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah berulang kali menegaskan bahwa hak-hak LGBTQ tidak akan diakui oleh pemerintahannya.
Pada Juli 2023, pemerintah menyetop festival musik di Kuala Lumpur setelah vokalis band pop rock Inggris The 1975 mencium rekan satu bandnya di atas panggung.
(blq/bac)