Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan setelah mayoritas dari 300 anggota parlemen menyetujui untuk menurunkannya dari kursi pimpinan negara.
Pemilihan digelar di Gedung Majelis Nasional, Sabtu (14/12) pukul 14.00 WIB. Dari total 300 pemilih sebanyak 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi ini kemungkinan minimal 12 anggota partai penguasa atau Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang ikut memberikan suara dalam proses voting mengkhianati Presiden Yoon.
Sebab, total anggota partai oposisi termasuk Demokrat yang mendesak pemakzulan Yoon hanya sebanyak 192 orang. Sedangkan yang menyetujui 204 anggota.
Yoon sebenarnya bisa memenuhi syarat dimakzulkan apabila terdapat minimal 8 anggota dari partai pemerintah People Power Party (PPP) yang memilih mendukung mosi tersebut.
Menurut konstitusi Korea, adapun syarat parlemen bisa memakzulkan presiden jika mengantongi persetujuan dari dua pertiga atau sekitar 200 orang anggota dari 300 anggota yang duduk di Majelis Nasional.
Korsel gonjang-ganjing usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.
Warga murka dan terus menggelar aksi menuntut Yoon mundur.
(ldy/bac)