Trump Teken Perintah Eksekutif Ganti Nama Teluk Meksiko-Gunung Denali

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2025 14:35 WIB

Trump juga memulai langkah legislasi untuk mengganti nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika. Anggota DPR Marjorie Taylor Greene mengatakan akan mengarahkan timnya untuk menyusun undang-undang agar perubahan nama tersebut berlaku di peta resmi dan kebijakan administrasi federal.

Namun, nama tersebut tidak akan mengikat secara internasional. Organisasi Hidrografi Internasional, yang mengelola penamaan laut dan perairan di seluruh dunia, mencakup AS dan Meksiko sebagai anggotanya, dan memiliki kewenangan atas penamaan wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Trump dan Greene mengklaim Teluk Meksiko sebagai "teluk milik kita," hukum maritim menetapkan batas yurisdiksi antara AS dan Meksiko.

Berdasarkan Undang-Undang Tanah Tenggelam 1953, AS memiliki hak atas sumber daya alam di wilayah Teluk Meksiko yang berada dalam batas maritimnya, sementara Meksiko memiliki hak atas wilayahnya.

Donald Trump sebelumnya sudah berencana mengubah nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika. Ia menilai langkah itu "tepat" setelah mengkritik Meksiko mengenai para migran yang menyeberangi perbatasan selatan AS.

"Kami akan mengubah nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, yang memiliki nama yang indah," kata Trump dalam konferensi pers terbuka Mar-a-Lago pada Senin (7/1) atau sekitar 13 hari jelang resmi menjabat sebagai presiden.

"Nama itu mencakup banyak wilayah, Teluk Amerika. Nama yang indah. Dan nama itu tepat. Tepat. Dan Meksiko harus berhenti mengizinkan jutaan orang masuk ke negara kita."

(del/bac)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER