Dukung Trump, Partai Sayap Kanan Israel Sodorkan RUU 'Usir' Warga Gaza
Partai sayap kanan Israel, Otzma Yehudit (Jewish Power), memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan "migrasi sukarela" penduduk Jalur Gaza, Palestina.
RUU kontroversial itu disodorkan di hari yang sama ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih, Selasa (4/2). Kedua pemimpin itu membahas soal Gaza, mulai dari gencatan senjata hingga relokasi warga Gaza.
Beleid ini diperkenalkan oleh partai yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Meski Ben-Gvir baru-baru ini mengundurkan diri dari koalisi pemerintahan karena tak setuju dengan kesepakatan gencatan senjata, RUU itu diperkirakan akan lolos pembacaan awal, demikian menurut media Israel.
Dilansir dari The New Arab, beleid ini berisi inisiatif serupa dengan yang diusulkan Trump belakangan, yakni memindahkan warga Gaza ke negara-negara Timur Tengah, terutama Mesir dan Yordania.
RUU ini bertujuan "mendorong migrasi sukarela penduduk Gaza."
Mereka yang memilih pergi nantinya harus menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tak akan pernah kembali ke Gaza.
Lihat Juga : |
Dalam beleid, dibahas pula soal wali anak di bawah umur. Para wali juga akan diminta menandatangani pernyataan atas nama anak-anak tersebut, yang menyatakan bahwa anak-anak itu tak akan kembali lagi ke Gaza di masa depan.
Rancangan undang-undang ini menawarkan paket bantuan ekonomi untuk membantu proses migrasi tersebut. Paket bantuan itu disebut akan ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pertahanan.
Bantuan ini pun hanya tersedia bagi warga Gaza yang belum pernah dihukum atau dicurigai terlibat dalam kegiatan bersenjata.
Mereka yang sudah menerima bantuan namun berusaha kembali ke Gaza akan diminta membayar dua kali lipat bantuan yang diterima, dengan menyesuaikan kenaikan biaya hidup serta bunga.
Mereka tak boleh memasuki Gaza sampai utang itu lunas.
Selain itu, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan dan Keuangan untuk menyusun dan menerapkan peraturan yang diperlukan dengan berkoordinasi satu sama lain.
(blq/rds)