Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan wilayah di suatu negara tidak bisa dibeli negara lain.
"Tidak bisa, wilayah negara tidak bisa dibeli negara lain," kata Hikmahanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/2).
Sebelumnya Amerika Serikat pernah membeli Alaska pada tahun 1867, kala wilayah itu masih berada di bawah koloni Rusia. AS membelinya pada 1867 seharga US$7,2 juta atau sekitar Rp116 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hikmahanto, transaksi seperti itu sudah tidak bisa dilakukan dalam hukum internasional modern saat ini.
"Itu pembelian dari Rusia, tapi dulu. Kalau sekarang sudah tidak bisa lagi. Lagipula (saat itu) pemiliknya jelas, AS beli Alaska yang dimiliki oleh Rusia," kata Hikmahanto.
"Kalau Gaza, siapa pemiliknya? Israel? Israel mengokupasi secara ilegal, Atau (misalnya) beli dari pemerintah Palestina, yang pasti tidak mau menjual," imbuhnya.
AS membeli Alaska dari Rusia pada 1867. Alaska merupakan koloni Rusia sejak 1744.
Dilansir dari laman Office of The Historian Kementerian Luar Negeri AS, pembelian Alaska pada 1867 menandai berakhirnya upaya Rusia memperluas perdagangan dan permukimannya ke pantai Pasifik Amerika Utara.
Bermula pada tahun 1725, ketika Tsar Rusia, Peter the Great, mengirim Vitus Bering untuk menjelajahi pesisir Alaska. Rusia saat itu tertarik dengan wilayah yang kaya akan sumber daya alam tersebut hingga membangun kolonial di sana.
Awal tahun 1800-an, AS melakukan ekspansi ke arah barat dan bertemu penjelajah serta pedagang Rusia, hingga akhirnya bersaing dengan mereka. Saat itu, Rusia tak punya cukup uang untuk mendukung permukiman besar maupun kehadiran militer di sepanjang Pasifik Amerika Utara.
Pada 1856, Rusia kalah dalam Perang Crimea. Kekalahan itu semakin mengurangi minat Rusia di Alaska. Pemimpin Rusia pun mulai berpikir untuk menjual Alaska.
Pada 1859, Rusia menawarkan Alaska ke Amerika Serikat karena yakin AS akan mengimbangi rencana saingan terbesar Rusia di Pasifik, Inggris Raya.
Namun, Perang Saudara Amerika menunda penjualan tersebut. Setelah perang usai, Menteri Luar Negeri AS saat itu William Seward dengan cepat menerima tawaran Rusia melalui diplomat Kremlin di Washington Eduard de Stoeckl.
Seward dan Stoeckl akhirnya menyetujui perjanjian penjualan Alaska pada 30 Maret 1867 seharga US$7,2 juta.
Puluhan tahun sebelum itu, AS juga pernah membeli wilayah Louisiana dari Prancis, tepatnya pada tahun 1803.
Wilayah ini membentang dari Teluk Meksiko di selatan hingga Kanada di utara, dan dari Sungai Mississippi di timur hingga Pegunungan Rocky di Barat.
Kala itu, AS yang dipimpin Presiden Thomas Jefferson, ingin memiliki kendali atas Sungai Mississippi dan Pelabuhan New Orleans yang berperan penting pada perdagangan dan transportasi. Saat itu, Prancis dikuasai Napoleon Bonaparte.
Lantaran ambisi Bonaparte yang lebih mementingkan wilayah Eropa dan Karibia, dia akhirnya mempertimbangkan penjualan Wilayah Luoisiana ke AS dengan harga US$15 juta.
Pembelian ini menggandakan ukuran AS, sehingga menjadikan negara itu memiliki kendali atas wilayah yang sangat luas dan kaya.
(dna/dna)