Apa yang Terjadi usai Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap?

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 16:16 WIB
Polisi Filipina menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, pada hari ini, Selasa (11/3).
(Foto: REUTERS/Jorge Silva)

Setelah perintah penyerahan diri, orang tersebut diserahkan ke pengadilan dan ditahan di Pusat Penahanan di Den Haag, Belanda.

Pusat Penahanan ICC beroperasi sesuai standar hak asasi manusia internasional.

Namun, ICC menekankan prosedur penyerahan diri ke pengadilan berbeda dengan proses ekstradisi. Proses ini melibatkan penyerahan tersangka dari suatu negara ke ICC dan bergantung pada pengadilan nasional untuk menentukan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Surat perintah penangkapan berlaku untuk orang tersebut.

2. Orang tersebut ditangkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Hak-hak orang tersebut telah dihormati.

Pihak berwenang negara diharuskan memberi tahu Panitera Pengadilan saat mereka siap memulai prosedur penyerahan. Penyerahan bisa dilakukan di negara tempat penangkapan atau di Belanda, tempat Pusat Penahanan Pengadilan berada

Tindakan yang harus dilakukan

Jika seseorang diserahkan ke ICC, Kamar Pra-Peradilan akan mengadakan sidang yang dihadiri orang tersebut untuk memastikan dia diberitahu sol kejahatan yang diduga dilakukan dan hak-haknya berdasarkan Statuta Roma.

Ini termasuk hak untuk mengajukan pembebasan sementara sambil menunggu persidangan.

Setelah dia hadir secara sukarela atau menyerahkan diri, Majelis Pra Persidangan akan menggelar sidang untuk mengonfrimasi dakwaan.

Sebagai pengecualian, majaleis praperalidan bisa menggelar sidang tanpa kehadiran pihak yang didakwa.

Kemudian pada penutupan sidang konfirmasi, Majelis Praperadilan bisa:

1. Mengonfirmasi tuduhan dan menyerahkan orang tersebut untuk diadili.

Setelah konfirmasi, Ketua Pengadilan akan membentuk Majelis Pengadilan yang bertanggung jawab atas proses selanjutnya.

2. Menolak mengonfirmasikan dakwaan, suatu keputusan yang tak menghalangi Jaksa Penuntut kembali dengan permintaan berikutnya berdasarkan bukti tambahan.

3. Menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penyediaan bukti lebih lanjut atau melakukan penyelidikan lebih lanjut atau, sebagai alternatif, mengubah dakwaan karena bukti yang tersedia menunjukkan kejahatan yang berbeda.

Sidang akan digelar di kantor Pengadilan, di Den Haag, kecuali jika diputuskan lain.

Terdakwa harus hadir di persidangan, dan persidangan akan diadakan secara terbuka. Namun, Majelis bisa melaksanakan sidang tertutup jika situasi tak aman untuk pihak terdakwa.

(isa/rds)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER