ICC juga telah mengeluarkan 60 surat perintah penangkapan. Dari jumlah ini, 21 orang di antaranya ditahan di pusat penahanan dan hadir dalam persidangan.
Sementara itu, 31 orang masih bebas dan 7 orang batal didakwa karena meninggal.
ICC hanya berfungsi untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional. ICC bertindak saat pengadilan nasional tak mampu atau enggan mengadili suatu kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lembaga tersebut hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undang mulai berlaku pada 2002.
Hingga kini, ICC punya 123 anggota. Filipina pernah menjadi member pengadilan internasional ini.
Namun pada 2018, Filipina di bawah pimpinan Duterte menarik diri dari ICC saat mereka menyelidiki dugaan kejahatan kemanusiaan terkait kampanye anti narkoba di sana.
Meski punya ratusan anggota, sekitar 40 negara tak pernah menandatangani perjanjian tersebut. Beberapa di antaranya China, Ethiopia, India, Irak, Korea Utara, dan Arab Saudi.
Beberapa yang lain menandatangani undang-undang tersebut, tetapi legislatif mereka tak pernah meratifikasinya. Negara itu yakni Mesir, Iran, Israel, Rusia, Sudan, dan Amerika Serikat.
(isa/bac)