Daftar Pemimpin Negara yang Diadili hingga Diminta Tangkap oleh ICC

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Mar 2025 21:14 WIB
Berikut daftar kepala negara hingga mantan kepala negara yang diadili, dihukum, dan yang masih diburu ICC.
PM Israel masuk dalam buruan ICC. (via REUTERS/Yair Sagi)

Benjamin Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya resmi diburu ICC atas agresi militernya di Jalur Gaza, Palestina.

Ia dan eks Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, disebut bersama-sama melakukan dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza.

ICC menyatakan pihaknya menemukan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dengan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan secara sengaja menyerang penduduk sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga diyakini melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan membunuh, menganiaya, dan melakukan tindakan tak manusiawi lainnya kepada warga Palestina sejak 8 Oktober hingga setidaknya 20 Mei 2014, demikian seperti dilansir dari laman ICC.

Vladimir Putin

Presiden Rusia Vladimir adalah salah satu petinggi yang diburu ICC karena invasinya di Ukraina.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin pada Maret 2023 lalu, sampai membuat ia batal menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-115 di Johannesburg, Afrika Selatan. Afsel merupakan anggota ICC sehingga mesti menangkap Putin jika ia menginjakkan kaki di negara tersebut.

ICC memburu Putin atas dugaan pendeportasian secara ilegal ratusan anak Ukraina ke Rusia bersama-sama dengan Komisaris hak anak Rusia, Maria Lvova-Belova.

William Ruto

Presiden Kenya William Ruto turut menjadi salah satu pemimpin negara yang jadi buronan ICC.

Badan peradilan tersebut telah menerbitkan surat perintah penangkapan Ruto sejak Maret 2011.

Ruto dituding melakukan beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan di Kenya mulai dari pembunuhan, pemindahan paksa, persekusi, hingga kekerasan pasca-pemilu Kenya pada 2007-2008.

Pada 5 April 2016, Trial Chamber memutuskan kasus terhadap Ruto dihentikan.

(isa/bac)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER