Kenapa Pemerintah Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing?

CNN Indonesia
Rabu, 28 Mei 2025 07:15 WIB
Duduk perkara perseturuan pemerintah AS Donald Trump vs Universitas Harvard, yang berbuntut larangan penerimaan mahasiswa asing.
Kampus Harvard gugat balik pemerintah AS usai larang kampus terima mahasiswa asing. Foto: AFP/JOSEPH PREZIOSO

Dikutip dari New York Times, kaum konservatif memandang sinis para elite pendidikan tinggi selama beberapa dekade terakhir.

Mereka "terganggu" oleh program penerimaan mahasiswa baru yang bersifat afirmatif, biaya kuliah yang tinggi, pandangan-pandangan para profesor liberal, dan maraknya inisiatif soal keberagaman, kesetaraan, dan inklusi di lingkungan kampus.

Banyak kaum konservatif yang ingin universitas-universitas itu lebih menekankan program-program akademis, yang mengarahkan mahasiswa ke jenis pekerjaan yang penting bagi perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harvard tak tinggal diam

Pihak Harvard tak tinggal diam. Pihak kampus mengatakan tindakan pemerintah Trump adalah ilegal dan merupakan tindakan pembalasan.

Harvard menyebut tindakan pemerintah Trump telah melanggar hukum dan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendidik mahasiswa asing.

"Tindakan pembalasan ini mengancam kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara kita, serta melemahkan misi akademis dan penelitian Harvard," demikian pernyataan Universitas Harvard, dikutip dari Reuters.



Jumat (23/5) lalu, Harvard melayangkan gugatan yang menyatakan bahwa pemerintah AS telah melanggar hak Amandemen Pertama kampus untuk mengendalikan tata kelolanya sendiri dan "ideologi" mahasiswa dan stafnya.

"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap universitas dan misinya," demikian bunyi gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts.

"Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard."

Sebagai hasil dari gugatan itu, Hakim Allison D. Burroughs mengeluarkan perintah penundaan sementara yang memblokir langkah pemerintah Trump melarang penerimaan mahasiswa asing di Harvard.

Harvard saat ini masih bisa menerima mahasiswa dan akademisi internasional, selama kasus hukum tersebut masih dalam proses pengadilan.

Menurut universitas tersebut, program visa F-1 dan J-1 Harvard telah dipulihkan, sehingga para mahasiswa dan pelajar dapat melanjutkan studi mereka "tanpa gangguan."

Mahasiswa yang sudah berada di Boston dengan visa mereka tidak akan dicabut statusnya atau dihentikan, sehingga pihak sekolah mengatakan bahwa mereka tidak perlu meninggalkan negara tersebut atau segera pindah sekolah.

Dalam pengaduan hukum yang diajukan awal bulan ini, Harvard juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memerangi antisemitisme dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kampusnya aman dan ramah bagi mahasiswa Yahudi dan Israel.

(dna/dna)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER