Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (22/5) lalu mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, memerintahkan penghentian sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran Universitas Harvard, yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026.
Pemerintah Trump juga membekukan dana hibah federal untuk Harvard sebesar US$3 miliar (sekitar Rp48 triliun), yang menyebabkan kampus bergengsi itu menuntut balik pemerintah untuk mengembalikan pendanaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam gebrakan terbarunya pada Selasa (27/5), pemerintahan Trump juga membatalkan semua sisa kontrak badan-badan federal dengan Universitas Harvard, yang diperkirakan bernilai US$100 juta (sekitar Rp1,6 triliun).
Duduk perkara pemerintah Trump vs Universitas Harvard
Bulan lalu, Menteri Noem meminta Harvard untuk menyerahkan sejumlah besar data pribadi mahasiswanya.
Permintaan ini termasuk semua tugas kuliah mahasiswa internasional, serta informasi tentang riwayat disiplin dan hukum para pemegang visa pelajar.
Noem kemudian kembali meminta Harvard untuk menyertakan rekaman video mahasiswa internasional yang terlibat dalam kegiatan ilegal, berbahaya, maupun aksi protes lima tahun terakhir, baik itu di dalam maupun di luar kampus.
Usai beberapa minggu saling berbalas, Harvard menolak sebagian permintaan tersebut.
Penolakan ini lah yang berujung pada pencabutan Program Mahasiswa dan Pertukaran (SEVP), yang berarti kampus itu tidak dapat lagi menerima mahasiswa internasional.
Pemerintah AS juga mencabut kewenangan universitas untuk mensponsori visa F dan J bagi mahasiswa dan akademisi internasional untuk tahun akademik 2025-2026.
Visa F-1 adalah visa yang digunakan warga negara asing untuk masuk AS dan berkuliah di universitas terakreditasi seperti Harvard. Sementara Visa J-1 diperuntukkan bagi orang yang mengikuti program pertukaran pendidikan dan budaya.
Pencabutan dana federal hingga larangan menerima mahasiswa asing ini merupakan buntut dari tuduhan pemerintah Trump bahwa Harvard "mendorong kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok".
Alasan Harvard jadi 'target'
Dilansir dari Reuters, Harvard tercatat memiliki 6.800 mahasiswa internasional pada tahun ajaran 2024-2025. Pada tahun 2022, warga negara China adalah kelompok mahasiswa asing terbesar yang ada di Harvard.
Setelah China, ada mahasiswa dari Kanada, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.
Jika mundur ke belakang, semasa kampanye untuk masa jabatan kedua, Donald Trump memang kerap "menyerang" universitas-universitas elit yang dianggap dikendalikan oleh "para maniak dan orang gila Marxis",
Pemerintah Trump juga sering mengeklaim bahwa sekolah-sekolah elite di AS menjadi sasaran yang mengandung sentimen antisemitisme.
Misalnya saat gerakan protes terhadap agresi Israel di Gaza yang melanda sejumlah kampus-kampus di seluruh AS pada 2024.
Namun "permusuhan" pemerintah terhadap perguruan tinggi dan universitas besar di AS sebenarnya memiliki akar yang lebih dalam daripada kekacauan yang terkait dengan perang itu sendiri.
Lanjut ke sebelah...
Harvard Tak Tinggal Diam, Gugat Balik Pemerintah Trump.
Kampus Harvard gugat balik pemerintah AS usai larang kampus terima mahasiswa asing. Foto: AFP/JOSEPH PREZIOSO
Dikutip dari New York Times, kaum konservatif memandang sinis para elite pendidikan tinggi selama beberapa dekade terakhir.
Mereka "terganggu" oleh program penerimaan mahasiswa baru yang bersifat afirmatif, biaya kuliah yang tinggi, pandangan-pandangan para profesor liberal, dan maraknya inisiatif soal keberagaman, kesetaraan, dan inklusi di lingkungan kampus.
Banyak kaum konservatif yang ingin universitas-universitas itu lebih menekankan program-program akademis, yang mengarahkan mahasiswa ke jenis pekerjaan yang penting bagi perekonomian.
Harvard tak tinggal diam
Pihak Harvard tak tinggal diam. Pihak kampus mengatakan tindakan pemerintah Trump adalah ilegal dan merupakan tindakan pembalasan.
Harvard menyebut tindakan pemerintah Trump telah melanggar hukum dan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendidik mahasiswa asing.
"Tindakan pembalasan ini mengancam kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara kita, serta melemahkan misi akademis dan penelitian Harvard," demikian pernyataan Universitas Harvard, dikutip dari Reuters.
[Gambas:Photo CNN]
Jumat (23/5) lalu, Harvard melayangkan gugatan yang menyatakan bahwa pemerintah AS telah melanggar hak Amandemen Pertama kampus untuk mengendalikan tata kelolanya sendiri dan "ideologi" mahasiswa dan stafnya.
"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap universitas dan misinya," demikian bunyi gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts.
"Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard."
Sebagai hasil dari gugatan itu, Hakim Allison D. Burroughs mengeluarkan perintah penundaan sementara yang memblokir langkah pemerintah Trump melarang penerimaan mahasiswa asing di Harvard.
Harvard saat ini masih bisa menerima mahasiswa dan akademisi internasional, selama kasus hukum tersebut masih dalam proses pengadilan.
Menurut universitas tersebut, program visa F-1 dan J-1 Harvard telah dipulihkan, sehingga para mahasiswa dan pelajar dapat melanjutkan studi mereka "tanpa gangguan."
Mahasiswa yang sudah berada di Boston dengan visa mereka tidak akan dicabut statusnya atau dihentikan, sehingga pihak sekolah mengatakan bahwa mereka tidak perlu meninggalkan negara tersebut atau segera pindah sekolah.
Dalam pengaduan hukum yang diajukan awal bulan ini, Harvard juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memerangi antisemitisme dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kampusnya aman dan ramah bagi mahasiswa Yahudi dan Israel.