Profesi diplomat Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) merupakan ujung tombak perwakilan politik luar negeri Indonesia di berbagai negara dan forum internasional.
Diplomat juga dianggap sebagai "wajah negara" dalam urusan luar negeri suatu negara. Sebab, mereka lah yang mewakili kepentingan negara di forum internasional.
Di bawah kawasan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), jenjang jabatan diplomat diatur secara sistematis sesuai dengan standar internasional dan ketentuan hukum nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diplomat memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat hubungan antarnegara.
Berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations/VCLT) 1961, seorang diplomat bertugas untuk:
Berdasarkan praktik internasional dalam Pasal 14 VCLT 1961, kepala perwakilan diplomatik dibedakan menjadi tiga kelas:
Di Indonesia, jenjang jabatan diplomat yang berlaku secara resmi telah diatur dalam Penjelasan Pasal 37 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Jenjang jabatan fungsional diplomat di lingkungan Kemlu RI adalah sebagai berikut:
Duta Besar
Minister
Minister Counsellor
Counsellor
Sekretaris Pertama
Sekretaris Kedua
Sekretaris Ketiga
Atase
Setiap jenjang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wilayah kerja yang berbeda-beda.
Jabatan tersebut bisa diisi baik oleh diplomat karier maupun pejabat dari kementerian/lembaga lain yang ditugaskan sebagai atase, sesuai ketentuan Pasal 8 UU No. 37/1999.
Untuk mengangkat diplomat, pada dasarnya terdapat tiga jenis mekanisme:
Bagi yang ingin memulai karier sebagai diplomat dari awal, maka jalurnya adalah pengangkatan pertama melalui seleksi CPNS Kemlu.
Persyaratan Umum Pelamar Jabatan Fungsional Diplomat:
Berdasarkan E-Recruitment Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar jabatan fungsional diplomat:
Persyaratan Khusus Pengangkatan Pertama (dari Calon PNS):
Untuk menjadi diplomat melalui jalur pengangkatan pertama, pelamar juga harus memenuhi syarat tambahan:
Jenjang karier diplomat bukan hanya soal jabatan, tetapi juga mencerminkan posisi strategis dalam menyampaikan suara Indonesia di panggung internasional.
Melalui jenjang yang jelas dan kompetensi yang ketat, Kemlu RI memastikan bahwa setiap perwakilan diplomatik benar-benar menjalankan tugas negara secara profesional dan berintegritas.
(zdm)