Sebentar lagi, warga Denmark bakal memiliki hak cipta atas tubuhnya sendiri. Aturan ini secara resmi bakal tercantum dalam sebuah beleid.
Pemerintah Denmark sedang mengubah Undang-Undang Hak Cipta untuk memastikan bahwa setiap warganya berhak atas tubuh, wajah, hingga suara mereka sendiri. Perubahan UU Hak Cipta di negara itu ditempuh untuk mencegah deepfake buatan kecerdasan buatan (AI) yang penuh ancaman.
Menteri Kebudayaan Denmark Jakob Engel-Schmidt berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah diajukan ke parlemen itu bisa menjadi pesan tegas bahwa setiap orang berhak atas penampilan dan suara masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam RUU ini, kami sepakat dan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap orang berhak atas tubuh, suara, dan fitur wajah mereka sendiri," ujar Engel-Schmidt, seperti diberitakan The Guardian, pada Kamis (27/6).
"Namun, hukum saat ini tampaknya tidak seperti itu dalam melindungi masyarakat dari AI. Orang dapat dipakai melalui mesin fotokopi digital dan disalahgunakan untuk berbagai tujuan, dan saya tidak mau menerima hal itu," sambungnya.
Pemerintah Denmark menjelaskan, RUU ini akan menjadi regulasi hukum pertama di Eropa yang secara khusus memperkuat perlindungan dari peniruan identitas digital seseorang.
Kementerian Kebudayaan Denmark juga sudah mengamankan persetujuan lintas partai. RUU tersebut lalu akan diajukan ke parlemen sebelum masa reses musim panas, dengan target selesai pada musim gugur.
Jika sudah berlaku, UU Hak Cipta ini secara teori akan memberi orang-orang Denmark hak untuk menuntut platform daring agar menghapus foto deepfake mereka jika dipakai tanpa persetujuan.
Regulasi ini juga akan mencakup 'tiruan digital yang realistis' dari penampilan atau karya para seniman tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan kompensasi bagi mereka yang terdampak.
Namun, aturan ini dipastikan tidak memengaruhi karya parodi atau satir karena pemerintah masih mengizinkan penggunaannya untuk medium-medium tersebut.
"Tentu saja ini adalah terobosan baru yang kami lakukan, dan jika platform tidak mematuhinya, kami bersedia mengambil langkah tambahan," ungkap Engel-Schmidt.
![]() |
Menteri Kebudayaan Denmark itu pun berharap negara Eropa lain akan mengikuti jejaknya. Ia bahkan berencana memanfaatkan kepemimpinan Denmark di Uni Eropa untuk mempromosikan regulasi ini kepada negara lain.
Engel-Schmidt juga memberikan peringatan ke platform teknologi agar mematuhi UU ini ketika sudah berlaku. Sebab, mereka dapat dikenakan denda berat dan berurusan dengan Komisi Eropa jika mengabaikan aturan.
"Itulah sebabnya saya yakin platform teknologi akan menanggapi hal ini dengan sangat serius," sambung Engel-Schmidt.