Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerima gaji tahunan sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,4 miliar.
Jumlah ini telah berlaku lebih dari 20 tahun tanpa kenaikan, sesuai ketentuan Title 3 dari U.S. Code, dan dibayarkan setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gaji pokok, presiden AS juga mendapat berbagai tunjangan, antara lain:
- US$50 ribu untuk biaya pengeluaran (non-pajak)
- US$100 ribu untuk tunjangan perjalanan
- US$19 ribu untuk anggaran hiburan
Presiden AS juga mendapatkan fasilitas tempat tinggal resmi di Gedung Putih dengan seluruh biaya ditanggung negara.
Terakhir kali Kongres AS menaikkan gaji presiden terjadi pada 2001.
Sebelum itu, sejak 1969 hingga 2001, presiden AS menerima gaji US$200 ribu per tahun. Kenaikan dilakukan setelah tiga dekade tanpa perubahan, di tengah lonjakan gaji eksekutif perusahaan swasta di AS.
Secara historis, gaji presiden AS bernilai jauh lebih besar jika disesuaikan dengan inflasi.
Dengan total gaji saat ini, Donald Trump maupun penerusnya, jika menjabat, akan tetap menerima jumlah yang sama seperti para presiden AS dalam dua dekade terakhir.
(zdm/bac)