Hind Rajab Foundation (HRF) dan Palestinian Center for Human Rights (PCHR) bakal mengajukan gugatan bersama ke International Criminal Court (ICC) atas pembunuhan empat jurnalis Al Jazeera di Jalur Gaza.
Dalam gugatan tersebut, mereka menyerukan surat perintah penangkapan terhadap pelaku kejahatan perang dan genosida. Kemudian agar semua pembunuhan jurnalis di Gaza dimasukkan dalam investigasi ICC terkait Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya sudah ada. Landasan hukumnya tak tergoyahkan. Yurisdiksinya sudah ditetapkan tanpa keraguan. Yang tersisa adalah International Criminal Court harus melampaui pernyataan 'keprihatinan mendalam' dan mengambil langkah tegas yang dituntut keadilan: bertindak," kata HRF seperti dilaporkan Al Jazeera.
HRF dalam sebuah pernyataan menyebut tentara Israel mengonfirmasi bahwa pembunuhan Anas al-Sharif dari Al Jazeera memang disengaja.
Menurut data HRF, sudah lebih dari 220 jurnalis dibunuh sejak Oktober 2023.
HRF menelusuri rantai komando dari Netanyahu hingga tokoh-tokoh senior militer Israel termasuk komandan angkatan udara dan intelijen.
Sementara itu, PCHR menyumbangkan dokumentasi jurnalis Al Jazeera lain yang tewas dalam serangan terarah setelah kampanye publik.
Pada Minggu (10/8) terjadi serangan militer Israel yang menewaskan empat orang jurnalis Al Jazeera di Kota Gaza.
Keempat jurnalis yang tewas adalah al-Sharif, koresponden Al Jazeera Mohammed Qreiqeh dan operator kamera Ibrahim Zaher dan Mohammed Noufal.
(els/els)