Negara Tetangga RI Ini Pertimbangkan Larang Vape Ikuti Jejak Singapura

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 11:15 WIB
Malaysia tengah mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. (Foto: lindsayfox/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia tengah mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Wacana ini menarik perhatian setelah sejumlah pakar kesehatan dan aktivis mendesak pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengambil langkah tegas menyusul meningkatnya penggunaan vape, khususnya di kalangan remaja.

Pejabat senior dari Consumers' Association of Penang (CAP), N.V. Subbarow, menilai Malaysia perlu meniru pendekatan Singapura yang memperlakukan penggunaan vape sebagai penyalahgunaan narkoba.

"Di negara kita, sebagian besar vape mengandung bahan berbahaya dan adiktif, termasuk etomidate. Jangan sampai masalah ini dianggap sepele," ujar Subbarow, Selasa (19/8).

Dikutip The Straits Times, Singapura sendiri telah melarang vape sejak 2018. Di bawah aturan yang berlaku, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25.132.000.

Pada 17 Agustus lalu, pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C.

Dengan begitu, pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti halnya penyalahguna narkoba.

Etomidate sejatinya digunakan dokter sebagai obat bius singkat. Namun, penyalahgunaan zat ini berisiko menimbulkan halusinasi hingga kerusakan organ permanen.

Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad sebelumnya menyatakan pihaknya masih melakukan kajian sebelum memutuskan apakah etomidate akan dimasukkan dalam kategori narkotika berbahaya di bawah Undang-Undang Narkotika 1952.

"Kami tidak akan terburu-buru tanpa bukti ilmiah yang cukup," katanya pada 30 Juli lalu.

Menurut survei CAP, jumlah perokok konvensional di Malaysia kini menurun.

Namun, penggunaan vape dan rokok elektrik di kalangan pelajar dan anak muda justru meningkat, termasuk di kalangan perempuan muda.

Selama ini, pemerintah memang menerapkan sejumlah aturan ketat soal penggunaan vape. Bahkan, sejumlah negara bagian di Malaysia seperti Johor telah melarang penjualan vape sejak 2016. Namun, penerapan dan penegakan hukumnya masih sulit.

"Mereka menganggap ini pilihan pribadi dan bagian dari hak kesetaraan. Saatnya pembuat undang-undang menyuarakan bahaya zat narkotika dalam cairan vape dan mengambil tindakan tegas," tegas Subbarow.

Senada, Presiden Ikram Health Malaysia, Mohd Afiq Mohd Nor, menyebut konsistensi penting agar masalah ini tidak semakin parah.

Presiden Malaysian Pharmacists Society (MPS), Amrahi Buang, juga menegaskan sikap nol toleransi terhadap vape.

"Kami sudah mengangkat isu ini sejak 2015. Ancaman vape benar-benar berbahaya bagi rakyat dan bangsa," ujarnya.

Meski begitu, sejumlah pihak mengingatkan agar langkah Malaysia dilakukan berdasarkan kajian ilmiah. Presiden Malaysian Organisation of Vape Entities, Samsul Kamal Ariffin, meminta keputusan tidak didasarkan pada persepsi semata.

Sementara itu, pakar hukum Mohamed Haniff Khatri Abdulla menilai jika Malaysia ingin meniru Singapura, pemerintah perlu melakukan berbagai studi dan pengujian untuk memastikan zat mana yang legal maupun terlarang.

Ketua Pilihan Khas Parlemen untuk Kesehatan, Suhaizan Kayat, menyebut salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah melalui amandemen Undang-Undang Produk Merokok untuk Kesehatan 2024 guna melarang penggunaan vape.

(zdm/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK