Hakim & Wakil Presiden Mahkamah ICJ Didesak Mundur Imbas Bela Israel
Sebuah kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Inggris mendesak Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) mencopot hakim sekaligus wakil presiden ICJ, Julia Sebutinde, gegara komentarnya yang membela Israel.
The New Arab melaporkan Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) pekan lalu mendesak pencopotan Sebutinde buntut keberpihakannya pada Israel terkait agresi brutalnya ke Jalur Gaza, Palestina.
AOHR menuduh Sebutinde telah melanggar aturan imparsialitas pengadilan usai membuat komentar bias.
AOHR merujuk pada pernyataan yang dibuat hakim asal Uganda tersebut yang diwartakan oleh media Uganda awal bulan ini, di mana dia mengatakan bahwa agamanya mendorong dia untuk mendukung Israel.
"Tuhan mengandalkan saya untuk berdiri di pihak Israel," katanya pada 10 Agustus, seperti dikutip The New Arab.
Sebutinde pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa dirinya yakin saat ini dunia sudah memasuki akhir zaman. Oleh karenanya, ia bersyukur Tuhan mengizinkannya mengambil peran.
"Tanda-tandanya sudah terlihat di Timur Tengah. Saya ingin berada di sisi sejarah yang benar. Saya yakin waktu hampir habis. Saya mendorong Anda untuk mengikuti perkembangan di Israel," ujarnya.
AOHR menyatakan ucapan Sebutinde itu tidak hanya kehilangan netralitas dan imparsialitas, tetapi juga mengungkapkan nilai-nilai keagamaan mesianis "yang mendorong Israel untuk melanjutkan kejahatan genosida."
AOHR pun mendesak agar Sebutinde dicopot dari posisinya.
Sebutinde merupakan wakil presiden ICJ dan sempat menjabat sebagai pelaksana tugas presiden pada awal tahun ini.
Ia saat ini menjalani masa jabatan kedua di posisinya tersebut. Hakim perempuan berusia 71 tahun ini bergabung dengan ICJ pada 2012 dan bakal pensiun pada awal 2030.
International Commission of Jurists baru-baru ini juga menyerukan penyelidikan terhadap Sebutinde. Komisi menggarisbawahi sikap Sebutinde yang bias yang dianggap membahayakan integritas peradilan.
Merujuk pada komentar Sebutinde yang sama, komisi menilai bahwa Sebutinde tak layak menjadi hakim untuk kasus genosida yang digugat Afrika Selatan terhadap Israel.
Sebutinde sendiri menjadi satu-satunya hakim di panel beranggotakan 17 orang tersebut yang menentang semua tindakan sementara yang dikeluarkan ICJ untuk Israel terkait kasus genosida yang dilayangkan Afrika Selatan.
Ia juga jadi satu-satunya hakim yang tidak setuju pada pendapat penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel ilegal dan mesti dibongkar.
(blq/rds)