Parlemen Malaysia Sahkan RUU Kesejahteraan Ojol hingga Konten Kreator

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2025 18:30 WIB
Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang telah lama dinantikan.
Parlemen Malaysia sahkan RUU perlindungan kesejahteraan pekerja gig termasuk ojol hingga konten kreator. (AFP/Toshifumi Kitamura)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang telah lama dinantikan.

Pekerja gig merupakan pekerja lepas atau kontrak jangka pendek. Di antaranya adalah profesi ojek online (ojol) dan konten kreator yang bekerja untuk platform digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pengesahan ini, lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang menggantungkan hidup dari ekonomi gig akhirnya mendapatkan perlindungan kesejahteraan.

UU baru ini secara resmi mengakui pekerja gig sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tradisional maupun kontraktor independen.

Aturan tersebut mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan perusahaan, dengan standar minimum terkait pembayaran, pengaturan kerja, perlindungan asuransi, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja.

Menteri Sumber Daya Manusia Steven Sim Chee Keong dalam pidatonya menegaskan bahwa UU ini menutup "ketimpangan" tenaga kerja yang sudah lama terjadi.

"Selama ini, 1,2 juta pekerja gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seakan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan itu," ujarnya di hadapan parlemen dikutip dari Malay Mail.

Menurut data, pada kuartal pertama 2025, total angkatan kerja Malaysia mencapai 16,7 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 3,45 juta atau 20,65 persen bekerja di sektor informal, termasuk 1,2 juta pekerja gig.

Berdasarkan catatan Organisasi Jaminan Sosial (Socso), terdapat 133.481 pekerja di sektor p-hailing dan 189.450 di sektor e-hailing yang tercatat berkontribusi lewat UU Jaminan Sosial Pekerja Mandiri 2017.

RUU ini mencakup berbagai jenis pekerja gig, mulai dari pengemudi e-hailing dan p-hailing, pekerja lepas, hingga kreator digital.

Perusahaan seperti Grab dan Foodpanda diwajibkan menyediakan kontrak jelas yang mengatur standar minimum, serta dilarang melakukan perubahan tarif sepihak, pemblokiran akun sewenang-wenang, atau melarang pekerja menggunakan banyak platform sekaligus.

Selain itu, dibentuk Tribunal Pekerja Gig untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan putusan berupa pemulihan hak, kompensasi, hingga pembayaran upah. Untuk pertama kalinya, pekerja juga berhak didengar sebelum penangguhan dilakukan.

Jika terbukti tidak bersalah, mereka berhak mendapat kompensasi setengah dari rata-rata pendapatan harian mereka.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang juga menjabat Menteri Keuangan, menyebut UU ini sebagai kemenangan bagi pekerja gig.

"RUU ini selaras dengan semangat kemerdekaan, membebaskan mereka dari tekanan, sekaligus memenuhi tuntutan yang sudah dijanjikan, meski proses legislasi ini panjang dan rumit," kata Anwar dalam pernyataannya, dikutip dari Bernama.

Anwar juga menegaskan, meski sempat mendapat keberatan, pemerintah tetap berkomitmen memastikan perlindungan pekerja gig, termasuk pengemudi e-hailing, kurir, serta pekerja digital.

Ia menekankan bahwa melalui RUU ini, pekerja gig kini memiliki jaminan stabilitas pendapatan, martabat, pengakuan, dan kenyamanan bagi mereka serta keluarganya.

Ia turut menyampaikan penghargaan kepada Menteri Sumber Daya Manusia Steven Sim dan seluruh mitra pemerintah yang mendukung serta merealisasikan aspirasi rakyat, khususnya pekerja gig.

(zdm/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER