Parlemen Malaysia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 atau Gig Workers Bill yang mencakup pengemudi ojek online (Ojol) hingga kreator konten pada 28 Agustus.
Menteri Sumber Daya Manusia Steven Sim Chee Keong mengatakan ini jadi solusi masalah kesenjangan yang sudah lama menjangkit Malaysia.
"Sudah terlalu lama, 1,2 juta warga Malaysia di sektor gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seolah-olah kontribusi mereka terhadap perekonomian tidak pantas diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan tersebut," kata Steven, dikutip Malay Mail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui pengesahan ini, jutaan warga Malaysia yang bekerja melalui ekonomi digital bisa mendapat perlindungan dan kesejahteraan. Berikut rinciannya
Dalam undang-undang itu, semua platform dan perusahaan yang melibatkan pekerja lepas termasuk Grab dan Foodpedia harus menyediakan kontrak secara jelas, merinci standar minimum pembayaran hingga pengaturan kerja.
Untuk mengekang praktik tak adil, UU tersebut melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang, dan pembatasan pekerjaan multi platform.
Menurut UU itu pula, perusahaan yang melibatkan pekerja lepas seperti mereka harus memberi asuransi dan memiliki prosedur terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak cuma itu, UU tersebut juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig yang berwenang menyelesaikan perselisihan dan memerintahkan penyelesaian seperti pemulihan jabatan, kompensasi, atau pembayaran upah yang belum dibayar.
Pengemudi ojol bisa ditangguhkan secara sepihak oleh platform jika dianggap melanggar aturan.
"Untuk pertama kalinya, pekerja akan memiliki hak untuk didengar sebelum adanya penangguhan," kata Steven.
"Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diberi kompensasi setengah dari pendapatan harian rata-rata mereka , sebuah perlindungan yang sebelumnya tidak tersedia," imbuh dia.
(isa/dna)