Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9) pekan lalu mengadopsi Deklarasi New York mengenai Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.
Deklarasi ini memuat peta jalan komprehensif untuk mewujudkan solusi dua negara (two-state solution). Solusi dua negara adalah satu-satunya penyelesaian atas konflik menahun Israel dan Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan solusi dua negara, Palestina dan Israel sama-sama berhak menjadi negara yang merdeka, berdaulat, damai, dan aman.
Seiring dengan ini, Majelis Umum PBB mendesak agar gencatan senjata permanen segera terwujud di Gaza. Para sandera juga harus dibebaskan serta pasukan Israel harus ditarik sepenuhnya dari Palestina.
Deklarasi ini juga meminta perlucutan senjata dari Hamas. Lebih lanjut, deklarasi turut merekomendasikan pembentukan Misi Stabilisasi PBB untuk melindungi warga sipil, memperkuat aparat keamanan Palestina, serta menjamin keamanan kedua belah pihak.
Sebanyak 142 negara mendukung deklarasi ini. Sementara itu, 10 negara menolak dan 12 negara abstain.
Negara yang menolak antara lain Amerika Serikat, Israel, Hungaria, Nauru, Argentina, Paraguay, Micronesia, Palau, Papua Nugini, dan Tonga.
Sedangkan negara yang abstain, yakni Albania, Kamerun, Ekuador, Kongo, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Moldova, Makedonia Utara, Samoa, Sudan Selatan, dan Republik Ceko.
(blq/bac)