Polisi Korea Selatan menangkap laki-laki berusia 50-an pada Selasa (23/9) karena dianggap membuat laporan palsu hampir 60.000 kali dalam kurun waktu dua tahun.
Polisi meminta surat perintah penangkapan, gara-gara pelaku menolak memenuhi panggilan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tercatat melakukan 58.307 panggilan ke polisi. Dari jumlah ini, 51 di antaranya masuk kategori kode 2 atau lebih tinggi, yang memerlukan penanganan segera karena ancaman kejahatan serius, demikian dikutip Korea Herald.
Menurut laporan polisi, salah satu aksi itu terjadi pada Mei 2024. Dalam rentang waktu empat hari, dia menelepon polisi sebanyak 1.882 kali.
Pelaku menelepon polisi karena kesal dengan sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya, yang juga disebabkan karena membuat laporan.
Laporan palsu itu mencakup klaim dia akan membunuh saudaranya, atau mengurung saudaranya. Dalam kasus lain, pelaku yang tak disebutkan namanya itu memberi tahu polisi bahwa ia ditahan di luar kehendaknya, lalu langsung berkata "tidak sekarang".
Ketika ditanya berapa lama dia dikurung, dia menjawab: "10 tahun."
Dia mengaku bahwa menelepon polisi merupakan kebiasaan sejak tinggal sendiri dan sedang dalam keadaan mabuk.
Polisi masih menyelidiki pria tersebut dengan tuduhan menghalangi pelaksanaan tugas resmi dengan cara curang. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara atau denda 10 juta won.
Pada 2023, pelaku juga diminta membayar denda tujuh kali karena laporan palsu yang dibuat.
(isa/dna/bac)